Jumat, 05 September 2014

Penyebab Kecelakaan Pelaksanaan Kerja



Penyebab kecelakaan kerja dari faktor manusia (human error) sering terjadi pada mereka tidak cakap, perilaku ceroboh, spirit kerja yang tidak terkontrol, oleh sebab itu peranan pendidikan menjadi penting terutama terkait dengan pekerjaannya.

Beberapa hal yang disebutkan diatas bisa menyebabkan kurang menguntungkan dilihat dari produktivitas kerja, perbuatan yang salah terutama ketidaktahuan prinsip operasional serta faktor kecerobohan (perilaku kasar, suka bergurau dalam bekerja) akan berakibat pada kecelakaan dan berakibat pula kerugian perusahaan. Untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian maka saat rekruitmen diperlukan tes kemampuan, psikoteknik, tes kesehatan.

Apabila sudah diterima sebagai tenaga kerja masih diperlukan masa pelatihan dan bimbingan kerja masa pelatihan diperlukan untuk memenuhi tiga aspek, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek dedikatif.

Analisis Dampak Lingkungan



Pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga tingkat tertentu menyebabkan kondisi lingkungan hidup tidak dapat berfungsi baik sebagaimana layaknya.

Zat dan energi yang masuk harus diukur batas kadarnya yang sering disebut baku mutu lingkungan, karena itu setiap penyelenggara kegiatan di industri sangat dipengaruhi sangat diharapkan terdapat badan uji karakter material, dan aneka limbah di dalam industri kaitannya dengan dampak terhadap kesehatan lingkungan  kerja.

Dampak lingkungan berdimensi komplek bersifat lintas sektoral dan kadang-kadang berdimensi waktu panjang, siklus perubahan lingkungan diawali oleh aktifitas proses produksi atau aktivitas manusia, dengan berbagai dampak pengembangan teknologi melahirkan akumulasi bahan pencemar dan mempengaruhi kualitas lingkungan kerja, berikutnya dan mengganggu kualitas kesehatan manusia.

Membangun industri adalah membangun kawasan lingkungan usaha terutama di sektor produk setengah jadi atau barang siap pakai, kegiatan industri yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan teknologi dengan melibatkan komunitas manusia sebagai pelaku didalamnya. Pencemaran lingkungan seharusnya diukur setiap perubahan yang dianggap peka seperti komunitas gangguan kesehatan kronis seperti merosotnya kekebalan tubuh. Fenomena diatas harus ditandai melalui pengendalian pencemaran melalui berbagai strategi pencegahan lingkungan sehat dibedakan antara lingkungan dampak tinggal keluarga (space for general line) dan lingkungan tempat mencari nafkah (resources for live), keduanya harus memiliki ruang kesehatan. Menurut definisi kesehatan dunia (WHO) kesehatan dialihkan sehat fisik, sehat mental, sehat sosial dan sehat spiritual.

Pencemaran Lingkungan Kerja Dan Penerangan

Lebih spesifikasi pencemaran lingkungan untuk mengantisipasi adanya pencemaran di tempat lingkungan kerja. Bentuk pencemaran tersebut bisa mengganggu pola komunitas tenaga kerja sehingga bila pencemaran tidak dikendalikan akan mengakibatkan gangguan kesehatan dan berakhir dengan daya kerja tidak optimal.

Dalam industri pencemaran lebih banyak diakibatkan pemakaian bahan-bahan kimia, dan limbah yang diakibatkan atau proses produksi sehingga penanganan ditempuh melalui tiga langkah utama yaitu pengenalan bahan pencemar, evaluasi tentang dampak yang ditimbulkannya dan pengendalian lingkungan kerja dari berbagai resiko kerja, pengenalan bahan-bahan pencemar meliputi karakter bahan yang dikemas dalam MSDS, evaluasi dikembangkan pola analisis seberapa besar pengaruh terhadap kesehatan, peranan nilai ambang batas menjadi kriteria penting dan diperhitungkan, sehingga pemantauan biologic menjadi dasar evaluasi.

Pengendalian lingkungan  kerja dimaksudkan untuk mengurangi pencemaran bahan-bahan yang digunakan, mengurangi pemaparan bahan-bahan yang digunakan, mengurangi pemaparan besar ditempuh beberapa udara segar dalam ruang kerja.

Pencemaran lingkungan kerja terutama melalui media udara diduga dominan menggunakan kesehatan, terdapat beberapa kelompok polutan udara antara lain karbon oksida (CO, CO2); Sulfur oksida (SO2, SO3) Nitrogen oksida (No, NO2); Hidro karbon (CH4, C6H6), Pertikulat (Asap, debu, partikel logam, minyak), senyawa organik (H2, SO4, NH3, H2S), substansi radio aktif dan kebisingan).

Kamis, 04 September 2014

Sinkronisasi Tekno Struktural dan Sosio Prosesual



Kedua sub sistem tekno struktural dan sosio prosesual bisa dipadukan secara ergonomik guna meningkatkan produktivitas, mesin dan perlengkapan kerja harus disesuaikan dengan keadaan komunitas kerja. Perangkat kerja dalam hal ini tekno struktural dan tata ruang kerja harus disesuaikan dengan rata-rata ukuran antropometri tenaga kerja. Perangkat kerja dalam hal ini tekno struktural dan tata ruang kerja harus disesuaikan dengan rata-rata ukuran antropometri tenaga kerja.

Tujuan utama sinkronisasi adalah meminimalkan faktor kelelahan dan ketidak efisiensian gerak tubuh, tidak terbuang waktu dan energi serta meletakkan dasar  bekerja selamat dan sehat.

Sistem kerja di industri hendaknya mengikuti prosedur yang ditetapkan, dengan kerja yang efektif harus dapat menjelaskan tuntutan pekerjaan terjawab oleh komunitas tenaga kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memberi perhatian penuh kepada komunitas tenaga kerja agar dalam berkarya dalam kondisi selamat dan sehat, khususnya dalam era industrialisasi menghendaki cara berfikir dan kebiasaan perilaku mengikuti perkembangan kemajuan teknologi.

Koordinat menggambarkan dimana keserasian dan sinkronisasi perkembangan teknologi (tekno struktural) dan aktifitas tenaga kerja (sosio prosesual), dengan ke depan bekerja lebih produktif.

Aspek komunitas tenaga kerja (sosio prosesual) disesuaikan dengan pendidikan dan pengalaman terhadap tuntutan spesifikasi pekerjaan, memiliki rasa tanggung jawab, memiliki motivasi tinggi, mampu menyesuaikan dengan peralatan kerja, dan mampu mencerna norma-norma K3 secara sadar.

Peran Ergonomi dalam Aktivitas Kerja



Difokuskan pada output kapasitas kerja seberapa jauh kegiatan fisik dapat memenuhi tuntutan pekerjaan sehingga produktivitas perusahaan terus meningkat. Beberapa pertimbangan prinsip ergonomis adalah pertama faktor fisiologis yaitu sikap tubuh dalam menyelesaikan pekerjaan, setting mesin, penempatan peralatan kerja. Kedua, memperhatikan ukuran tubuh (antropometri) yaitu ukuran tubuh saat berdiri, duduk terhadap kecekatan kerja. Ketiga, arah pandang, arah pandang disesuaikan dengan kuat cahaya terhadap obyek pekerjaan, disamping iklim suhu ruang. Keempat, waktu efektif dalam bertugas. Kelima, terdapatnya beban tambahan.

Menjaga suhu ruang kerja perlu diperhatikan mengingat perbedaan suhu tubuh normal terhadap suhu ruang sekitarnya. Dalam industri sering disebut seberapa jauh beda suhu tubuh terhadap lingkungan kerja, panas misalnya terdapat proses produksi, konveksi, radiasi dan evaporasi. Keempat pertukaran panas tersebut erat hubungannya dengan jumlah keringat tubuh yang sedang beraktivitas.

Di sini pentingnya perlengkapan kerja yang sudah diuji dan didesain secara ergonomis, disamping memperhatikan dampak toksik karena pengaruh proses produksi. Debu, gas, asap dan bau adalah produk sampingan, namun harus diproteksi secara benar dan aman agar supaya kesehatan kerja tidak terganggu. Program ergonomi meliputi penemuan problematik, pembuktian hasil observasi (trial and errors), gerakan fisik dan sikap badan yang berpengaruh secara sensomotoris.

Gerakan dan aktivitas kerja diperhitungkan : denyut jantung, tekanan darah, suhu tubuh konsumsi oksigen dan produk berkeringat. Dalam beraktivitas kerja tentu ada yang sangat dominan. Desain ergonomis, menggambarkan fungsi yang harus dilaksanakan terhadap syarat kerja manusia, apakah kelak menjadi ruang lingkup kerja manusia. Apabila desain ergonomic teruji efektivitasnya maka dipastikan tuntutan jabatan dapat dipenuhi.

Konsumsi oksigen menjadi prioritas utama, begitu besar pengaruh efek fisiologis membutuhkan oksigen relatif banyak. Referensi Stevenson 1987, menyebutkan kebutuhan satu liter oksigen menghasilkan 4,8 kilo kalori energi.

Rabu, 03 September 2014

Fungsionalisasi Nilai Ambang Batas



Pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan untuk mengurangi pemaparan terhadap bahan yang berbahaya di lingkungan kerja, teknik pengendalian adalah untuk mencegah efek kesehatan yang merugikan di kalangan para pekerja. Betapa kompleksnya bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, maka deteksi yang cermat kaitannya dengan kesehatan kerja secara periodik harus terukur. Betapa pentingnya nilai ambang batas yang berfungsi sebagai patokan melindungi tenaga kerja beraktivitas dan proteksi dalam lingkungan kerja. Nilai ambang batas bahan setidaknya bisa dipakai standar apakah seseorang masih mampu secara tetap 8 jam perhari atau 40 jam setiap minggu, dengan persyaratan tidak mengakibatkan gangguan kesehatan atau berpenyakit akibat kerja.

Mengetahui secara tepat nilai ambang batas sangat penting apakah toksik berpengaruh terhadap daya kesehatan dana bereaksi secara faali oleh bahan dengan kadar tertentu. Nilai Ambang Batas (NAB) atau Threshold Limit Value (TLV) adalah kadar tertentu suatu bahan sehingga seseorang masih sanggup menghadapinya secara kurun tertentu dengan tidak ada tanda penyakit kronis.

Nilai ambang batas dapat dipakai pedoman untuk perencanaan dinyatakan aman (no exposure level), disamping itu nilai ambang batas sebagai standardisasi perbandingan. Terdapat ukuran yang lain yaitu kadar tertinggi diperkenankan (KTD) atau maximum allowable concertration (MAC) adalah dimensi di atas NAB kadar ini kadang-kadang dipergunakan untuk kepentingan proses produksi tertentu.

Bahan-bahan Kimia dalam Proses Produksi



Mempelajari toksikologi industri menjadi sangat penting terutama hubungannya dengan penyakit akibat paparan bahan-bahan kimia.

Eksperimentasi chemical hazard memperhatikan kepekaan tenaga kerja sehingga dapat kelainan perilaku dan tindakan berikutnya bisa mengganggu kelangsungan kerja berikutnya.

Karakteristik pemaparan terjadinya respon toksik tergantung pada sifat kimia dan fisik bahan tersebut, situasi pemaparan dan kerentanan sistem biologis dari tenaga kerja tersebut. Informasi mengenai jenis kimia harus memperhatikan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang memuat karakteristik bahan, mempelajari proses pengerjaan dan sifat toksik limbah yang ditimbulkannya. Material safety data sheet mencakup cara penyimpanan, cara transportasi, dan cara-cara penggunaan dalam proses berikutnya. Faktor utama yang mempengaruhi toksisitas yang berhubungan dengan pemaparan terhadap bahan-bahan kimia tertentu adalah jalur ke dalam tubuh, waktu pemaparan dan frekuensi pemaparan.

Jalur masuk pemaparan ke tubuh manusia yang paling berbahaya melalui sistem inhalasi yaitu jalur hidung melalui tenggorok dan berakhir di paru-paru. Berikutnya pemaparan lewat percikan zat cair (topical) sehingga akan mengakibatkan iritasi kulit (dermatitis) lebih membahayakan bila zat cair dan terkena mata.

Macam-macam Penyakit Akibat Hubungan Kerja



Melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 ditetapkan beberapa macam penyakit akibat hubungan kerja : terdapat tiga puluh satu macam penyakit yang timbul karena hubungan kerja antara lain sebagai berikut :
1. Pnemokoniosis akibat debu mineral membentuk jaringan parut (Asbertos – silokosis) menyebabkan cacat atau kematian.
2. Penyakit paru dan saluran pernafasan yang disebabkan oleh debu logam.
3. penyakit paru dan saluran pernafasan akibat debu kapas, henep.
4. Asma akibat zat perangsang yang berada dalam proses pekerjaan.
5. Alveolitis allergika disebabkan faktor dari luar akibat penghirupan debu organik.
6. Penyakit akibat menghirup berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit akibat cadmium atau persenyawaannya yang beracun.
8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya .
9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaanya yang beracun.
10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya yang beracun.
11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya yang beracun.
12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya yang beracun.
13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya yang beracun.
14. Penyakit yang disebabkan oleh flour dan persenyawaannya yang beracun.
15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida.
16. Penyakit yang disebabkan oleh derivate hologen persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.

Mendeteksi Penyakit Akibat Hubungan Kerja



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Menyebutkan bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja perlu menetapkan beberapa macam penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Karena itu setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.

Hak atas jaminan kerja yang hubungan kerja telah berakhir, apabila menurut hasil diagnosa dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja. Dalam keputusan Presiden tersebut terdapat tiga puluh satu penyakit yang timbul atau ditetapkan karena hubungan kerja, diantaranya yang terbanyak akibat toksis bahan kimia dan pengaruh debu. Pemaparan melalui pernafasan (inhalasi) dan iritasi kulit mendominasi dampak pemaparan.

Analisis Lingkungan Tempat Kerja



Koreksi tempat kerja bagian penting dari peran Hiperkes agar diketahui kadar faktor penyebab penyakit hubungan terutama gangguan fisik. Koreksi ini harus dinyatakan oleh seberapa prediksi oleh karyawan yang terpapar dan kemudian dibuktikan dengan pengukuran di tempat kerja. Terutama proses produksi yang menggunakan bahan kimia (chemical hazards). Toksik bahan kimia dalam jumlah relatif kecil dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Toksilogi industri dalam hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sangat penting peranannya. Nilai ambang batas adalah jalan keluar sebuah pedoman kadar aman sebagai pegangan dalam proses produksi-produksi. Kegunaan NAB sebagai bimbingan praktek yang dinyatakan sebagai pedoman perencanaan pengendalian, sebagian kadar standar perbandingan, sebagai subsitusi bahan-bahan lain untuk mengurangi kadar racun. Dalam kadar tertentu NAB seseorang menderita gangguan kesehatan bereaksi fisiologis berdampak kronis, dan seseorang menderita akut berarti bahan kimia diatas NAB. Jenis debu termasuk berbahaya bagi kesehatan. Penimbunan debu dalam paru-paru menyebabkan seseorang menderita sesak nafas, batuk.

Karena itu penempatan ventilasi penting untuk mengurangi kadar debut di udara, pekerja menggunakan pelindung hidung. Bahan-bahan lain seperti logam dan metaloid juga banyak dipakai dalam industri, timah hitam, air raksa, arsen, nikel, dan fosfor. Disamping bahan-bahan korosif terdiri asam dan basa serta proses penggaraman termasuk bahan berbahaya.

Evaporasi Beberapa Penyakit Akibat Kerja



Berbagai resiko dan penyakit akibat kerja serta upaya penanggulangannya harus dievaluasi dan diagnosa penyebabnya, dalam rangka upaya tersebut diperlukan program pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara terpadu.

Bahwa tenaga kerja yang menderita kecelakaan dan penyakit akibat kerja mempunyai hak sesuai ketentuan, karena itu kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu di diagnosis dan dinilai serta ditetapkan tingkat kecocokannya. Bentuk perlindungan adalah perlindungan terhadap K3, serta perlindungan terhadap risiko dalam bentuk jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang jaminan sosial yang diatur dalam Undang – Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pedoman diagnoses dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyalur akibat kerja tertuang dalam kepedulian Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP 62  A/MEN/1992, menimbang perkembangan industri berakibat meningkatnya penyakit akibat kerja dan upaya pemeliharaan kesehatannya. Sebelumnya diterbitkan peraturan menteri tenaga kerja dan pemerataan kerja. Peraturan itu menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan agar tenaga kerja dalam kondisi kesehatan yang sesuai untuk pekerjaan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular dan sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan dapat terjamin.

Beban Kerja Terhadap Lingkungan Kerja Sekitarnya



Beberapa program yang berorientasi pada kebutuhan perlindungan tenaga kerja merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung kemajuan industri yang ada hubungannya dengan daya kerja yang optimal.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang pedoman diagnosa dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang memberikan pedoman dalam rangka perlindungan kerja diperlukan upaya pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara terpadu disamping memperbaiki kondisi lingkungan kerja disekitarnya.

Dua substansi ini yaitu program pemeliharaan kesehatan dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja harus dikerjakan oleh kebijakan manajemen dalam keseimbangan. Keseimbangan tersebut akibat dari faktor : beban kerja, beban tambahan akibat dari lingkungan kerja dan kapasitas kerja.

Implementasi Kepuasan Kerja Terhadap Kesehatan Jiwa



Kepuasan kerja merupakan masalah cukup menarik perhatian, terbukti besar manfaatnya bagi kepentingan individu dinyatakan bahwa kepuasan kerja memungkinkan timbulnya usaha peningkatan kebahagiaan dalam kehidupan. Bagi manajemen dinyatakan bahwa kepuasan kerja sebagai pendorong peningkatan produksi dan ke depan sebagai tolok ukur untuk kesejahteraan.

Usaha menemukan faktor yang menjadi sumber kepuasan kerja antara lain dari kondisi tenaga kerja yang produktif disertai kemampuan kerja optimal, mengurangi absentisme, menekan angka kecelakaan.

Dengan pembaharuan sumber produksi berteknologi, peran tenaga kerja tetap memegang peranan penting, betapapun sempurnanya perencanaan struktur organisasi bila mereka tidak menjalankan tugas dengan minat dan gembira maka perusahaan kurang produksi optimal.

Memberikan motivasi agar tercapai kepuasan kerja merupakan kewajiban setiap manajemen.

Menciptakan kondisi refleksi job attitude yang positif terus menerus dilakukan, seberapa jauh pekerjaannya secara keseluruhan memuaskan kebutuhannya. Ini berarti kepuasan kerja sebagai hasil interaksi manusia dengan lingkungan kerja terjadi saling menguntungkan.

Lingkungan Pekerjaan dan Produktivitas Kerja



Usaha untuk berupaya meningkatkan produktivitas kerja dan mutu produk merupakan keharusan, karena hanya mereka yang berhasil di dalam usaha ini dapat bertahan dan berkembang secara kompetitif di era globalisasi.

Untuk memasuki pasar internasional hasil produksi suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan cukup ketat, persyaratan dan itu sering dikaitkan dengan mutu produksi yang bersertifikasi. Internasional Standardization of Organization (ISO) adalah yang berkenaan label kelulusan bahwa produk dapat beredar di pasar internasional.

Produktivitas suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh kinerja tenaga kerja (produktivitas kerja) dan peralatan yang berteknologi tinggi yang digunakan dalam proses produksi.

Penggunaan peralatan produksi (sumber produksi) harus match dengan kemampuan dan keterampilan yang memadai serta dikelola secara profesional.

Psiko Analisis dan Pembinaan Sumber Daya Manusia



Untuk pekerjaan diperlukan tenaga kerja yang sesuai dan profesional di bidangnya, mampu memadai setiap masalah dan berakhir dengan kepuasan dalam tugasnya.

Secara psikologis seseorang berusaha mengejar kebutuhan memuaskan diri dalam bekerja, berawal dari kepuasan kerja adalah target tertentu, dengan demikian seseorang berusaha menciptakan kondisi agar bekerja lebih bersemangat.

Psiko analisis adalah salah satu proses untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan dari seorang tentang kepribadiannya, berdasarkan hasil psiko analisis dapat menentukan karakteristik yang harus dimiliki seseorang dalam jabatan tertentu. Psiko analisis dapat merangkum proses rekruitmen dan kelak penempatan seseorang sesuai daya keahlian, minat dan kemampuan sesuai dengan martabat, hak asasi perlindungan hukum.

Psiko analisis bisa sebagai alat bantu dalam menelaah struktur organisasi perusahaan, dalam manajemen psiko analisis sangat diperlukan.

Pemeriksaan Kesehatan



Program pemeriksaan kesehatan merupakan tujuan utama dalam pemenuhan perlindungan tenaga kerja sekaligus sebagai langkah strategis mendukung kemajuan industri, dan program jaminan sosial tenaga kerja di tempat kerja.

Penyakit akibat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja yang diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan selanjutnya diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan penanggulangannya. Penyakit akibat kerja didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hasil  pemeriksaan kesehatan ini bisa cepat diketahui apakah penyakit yang diderita itu merupakan penyakit akibat kerja atau bukan.

Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau pemantauan biologic berusaha mengukur parameter yang berhubungan langsung dengan pengaruh kesehatan berbagai bahan yang menyebabkan gangguan kesehatan. Pemantauan biologic merupakan cara terbaik untuk menduga resiko kesehatan bagi tenaga kerja yang terpapar.

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Indonesia Nomor 3 Tahun 1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin oleh program jaminan sosial tenaga kerja.

Semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.

Asas-asas Manajemen K3



Dalam dunia usaha pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya pencegahan juga dipertimbangkan.

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu produksi harus berjalan sinergis.

Secara umum kecelakaan kerja diartikan kejadian yang tidak dapat diduga, tetap juga bisa diramalkan akibat perbuatan dan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.

Perbuatan bahaya (an safe act) harus mendapat perhatian serius dari
manajemen K3, beberapa indikator yang dapat ditampilkan atas perbuatan berbahaya antar lain : Pertama, kekurangan pengetahuan dalam kerja (unknowledge), kekurangan kecelakaan dan ( un skilled), sikap dalam kerja (attitude).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dilaksanakan dalam pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur dan merata baik materiil maupun spirituil.

Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Konvensi dasar International Labour Organization merekomendasikan bahwa pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari resiko faktor pengganggu kesehatan. Di samping itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem perusahaan K3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan manajemen tentang K3 menjadi pernyataan tertulis sekaligus sebagai visi perusahaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja



Masalah pokok yang terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat jasmani dan sehat rohani.

Sesuai Rekomendasi Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.

Dalam program kesehatan kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.

Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Undang – undang ini merupakan pokok pikiran upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktivitas kerja di industri. Terdapat lima butir pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, pertama bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Kedua bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Ketiga bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Keempat bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Kelima bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan – ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

Sebelum berlakunya undang – undang keselamatan kerja, diterbitkan peraturan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7, tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja, sehingga dapat dipakai penguat hukum kewenangan dalam mengelola perusahaan.

Memperkuat pemahaman undang-undang keselamatan kerja tersebut perlu diperhatikan juga bunyi undang-undang dasar 1945 pasal 27, pada butir satu menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kemudian pada butir dua dan disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

K3 dalam berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Industri



Keputusan  Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.462/93 tanggal 21 Desember tentang Pola gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memberikan petunjuk bahwa berbagai pihak menyadari pentingnya K3 mutlak dilaksanakan dalam beraktivitas kerja di lingkungan industri.

Ke depan program pola gerakan nasional membudayakan K3 memberikan arah terciptanya kehidupan masyarakat dalam berbagai aktivitasnya terbebas dari segala ancaman kecerobohan dan kelalaian di lingkungan kerjanya pada sektor industri khususnya manufaktur atau pabrik.

Membudayakan K3 dalam kehidupan bermasyarakat berarti menumbuh kembangkan prakasa dalam kegiatan K3 secara baik dan melaksanakan pekerjaan didasarkan kaidah manusiawi. Jadi manusia dianggap sebagai manusia bukan dianggap sebagai mesin.


Ruang lingkup K3 garis tetap berada di semua lini kegiatan baik di sektor formal maupun di sektor non formal, sebab potensi ancaman bahaya kecelakaan mengancam dimanapun berada baik di sektor industri, pertanian dan sektor  yang lainnya.

Orientasi dan Paradikma K3 dalam Masyarakat Industri di Indonesia

K3 Umum
Memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah untuk menyadarkan masyarakat pentingnya K3 dalam  tata kehidupan bermasyarakat di lingkungan kerja.

Kampanye nasional tentang K3 yang dilakukan untuk memberikan pesan,  khususnya masyarakat industri bahwa setiap tema yang terpasang memiliki makna dan peran besar dalam  mengelola industrinya. Pola gerakan nasional membudayakan K3 dimaksudkan agar semua pihak dapat menggunakannya sebagai pedoman pokok dalam upaya pembudayaan keselamatan dan  kesehatan  kerja di berbagai sektor industri.

Pembangunan ketenaga kerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja dan  produktif. Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja sistem hubungan industrial Pancasila untuk mensejahterakan kehidupan bangsa.