Tampilkan postingan dengan label 23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 23. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja



Masalah pokok yang terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat jasmani dan sehat rohani.

Sesuai Rekomendasi Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.

Dalam program kesehatan kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.

Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.