Masalah pokok yang
terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan
tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja
optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja
secara sehat jasmani dan sehat rohani.
Sesuai Rekomendasi
Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World
Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa
perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu
kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.
Dalam program kesehatan
kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan
pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja
harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai
kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.
Dalam undang-undang Nomor
23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja
diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan
syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.
