Dalam dunia usaha
pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola
perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun
dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya
pencegahan juga dipertimbangkan.
Tenaga kerja merupakan
salah satu faktor sistem produksi yang sering terlibat dalam kecelakaan kerja,
oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak seperti profesionalitas tenaga kerja,
kebijakan dan persyaratan kerja harus dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem
perangkat kerja seperti sumber produksi dan proses produksi serta mutu produksi
dan proses produksi serta mutu produksi harus berjalan sinergis.
Secara umum kecelakaan
kerja diartikan kejadian yang tidak dapat diduga, tetap juga bisa diramalkan
akibat perbuatan dan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja.
Perbuatan bahaya (an safe
act) harus mendapat perhatian serius dari
manajemen K3, beberapa
indikator yang dapat ditampilkan atas perbuatan berbahaya antar lain : Pertama,
kekurangan pengetahuan dalam kerja (unknowledge), kekurangan kecelakaan dan (
un skilled), sikap dalam kerja (attitude).
Kedua, faktor kecelakaan
dan faktor kebosanan. Ketiga, gangguan psikologis. Keempat, bekerja tidak
sepadan secara ergonomis. Kelima, karena
faktor sosio ekonomis.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa faktor manusia penyebab kecelakaan kerja, bahkan mereka akan
menerima beban yang berkelebihan serta kondisi lingkungan kerja tidak
mendukung.
Karena itu sistem
manajemen K3 berperan aktif dalam rangka pengendalian kerugian. Ke depan
manajemen harus berfikir serius menyongsong semakin canggihnya peralatan dalam
proses produksi, itu sebabnya doktrin K3 harus bertumpu pada pengendalian dan
perhatian pada tenaga kerja.
Manajemen perusahaan
harus bertolak pada perencanaan yang cermat, setiap resiko harus dikendalikan
secara teknis dan sistematis, tidak semata-mata dijamin oleh besarnya asuransi.
Masa sekarang dan
seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan sikap dari semula K3
perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi. Perlindungan
tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan kondisi kerja, peningkatan
kesejahteraan, penegakan hukum K3.
Peranan manajemen dalam
membangkitkan partisipasi tenaga kerja tidak dilandasi oleh aturan otoritas
melainkan lebih berdaya guna bila dibangkitkan melalui kepemimpinan profesional
ketauladan dengan tujuan utama better safety and better production. Sebenarnya kendala psycologis yang
ditanggulangi bersama melalui kepemimpinan paternalistic berusaha
mendisiplinkan tenaga kerja menanamkan kepatuhan norma K3 dalam menanggulangi
resiko.
Metode pencegahan
kecelakaan dan pengendalian resiko bertumpu pada empat tahapan; Pertama,
pendekatan legalistik mengacu pada peraturan perundangan norma kerja; Kedua,
pendekatan administratif difokuskan pada tata laksana kerja dan disiplin kerja
dan disiplin kerja; Ketiga, pendekatan teknis mengacu pada teknologi proses
produksi, standar kerja; Keempat, pendekatan persuasif mengacu pada struktur
organisasi, kultur kerja. Keempat pendekatan tersebut dilakukan secara
berimbang.
SMK3 lebih condong pada
pendekatan persuasif, karena struktur organisasi yang menangani masalah K3
lebih diutamakan peranannya terutama unsur manajemen. Pendekatan persuasif
melihat bahwa K3 dijadikan salah satu unsur produksi dalam mainstream
manajemen, mengutamakan pembinaan dalam sistem, memperdayakan lapisan bawah
berperan serta memecahkan permasalahan.
Dalam SMK3 peran P2K3
mempunyai fungsi sebagai mitra kerja, suatu kerjasama yang bernafaskan
simbiosis dipastikan sebagai motor penggerak dalam menciptakan tempat kerja
yang aman dalam suasana yang nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar