Indonesia Nomor 3 Tahun
1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih
berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu
kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih
sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam
meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin
oleh program jaminan sosial tenaga kerja.
Semakin meningkatnya
penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan
semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga
perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Program jaminan sosial
tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap
usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri
disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.
Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau
perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.
Ruang lingkup program
jaminan sosial tenaga kerja meliputi : Pertama, jaminan kecelakaan kerja,
gangguan kesehatan akibat kerja merupakan risiko yang senantiasa dihadapi
setiap saat, untuk menanggulangi peristiwa tersebut akibat kecelakaan baik
kecelakaan fisik maupun mental termasuk kematian program kecelakaan kerja harus
berfungsi.
Kedua, jaminan
pemeliharaan kesehatan, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
terus dapat melaksanakan tugasnya merupakan upaya kesehatan di bidang
penyembuhan. Ketiga, jaminan hari tua,
akibat terputusnya hubungan kerja karena masa pensiun atau pensiun dini karena
proses ketenagakerjaan terputus. Akibat terputusnya hubungan kerja tidak
menimbulkan kerisauan, maka agar tidak mempengaruhi ketenangan sewaktu kerja
maka program-program jaminan hari tua dimasukkan dalam program jaminan sosial
tenaga kerja. Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam program
jaminan sosial tenaga kerja pengelolaannya diatur melalui mekanisme asuransi.
Kecelakaan kerja pada
dasarnya merupakan risiko dalam tempat kerja maka program ini ditanggung oleh
manajemen perusahaan.
Mengingat program jaminan
sosial tenaga kerja merupakan program lintas sektoral, maka program jaminan
sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan saling menunjang, peranan
Dinas Tenaga Kerja sangat berperan.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena
hubungan kerja, adalah mengingatkan kepada manajemen perusahaan harus paham
butuh sejumlah penyakit (terhadap tiga puluh satu macam penyakit) yang
dinyatakan penyakit karena hubungan kerja.
Landasan hukum keputusan
Presiden Republik Indonesia tersebut adalah lebih meningkatkan perlindungan
terhadap tenaga kerja. Beberapa keputusan yang ditetapkan antara lain :
Pertama, penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Kedua, bahwa setiap tenaga
kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat
jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun
sektor hubungan kerja berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar