Rabu, 03 September 2014

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Indonesia Nomor 3 Tahun 1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin oleh program jaminan sosial tenaga kerja.

Semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja meliputi : Pertama, jaminan kecelakaan kerja, gangguan kesehatan akibat kerja merupakan risiko yang senantiasa dihadapi setiap saat, untuk menanggulangi peristiwa tersebut akibat kecelakaan baik kecelakaan fisik maupun mental termasuk kematian program kecelakaan kerja harus berfungsi.

Kedua, jaminan pemeliharaan kesehatan, untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga terus dapat melaksanakan tugasnya merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan. Ketiga,  jaminan hari tua, akibat terputusnya hubungan kerja karena masa pensiun atau pensiun dini karena proses ketenagakerjaan terputus. Akibat terputusnya hubungan kerja tidak menimbulkan kerisauan, maka agar tidak mempengaruhi ketenangan sewaktu kerja maka program-program jaminan hari tua dimasukkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengelolaannya diatur melalui mekanisme asuransi.

Kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan risiko dalam tempat kerja maka program ini ditanggung oleh manajemen perusahaan.

Mengingat program jaminan sosial tenaga kerja merupakan program lintas sektoral, maka program jaminan sosial tenaga kerja dilaksanakan secara bertahap dan saling menunjang, peranan Dinas Tenaga Kerja sangat berperan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja, adalah mengingatkan kepada manajemen perusahaan harus paham butuh sejumlah penyakit (terhadap tiga puluh satu macam penyakit) yang dinyatakan penyakit karena hubungan kerja.

Landasan hukum keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut adalah lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Beberapa keputusan yang ditetapkan antara lain : Pertama, penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Kedua, bahwa setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun sektor hubungan kerja berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar