Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 tentang
penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Menyebutkan bahwa untuk lebih
meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja perlu menetapkan beberapa macam
penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Karena itu setiap tenaga kerja
yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat
jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun
setelah hubungan kerja berakhir.
Hak atas jaminan kerja yang hubungan kerja telah berakhir, apabila
menurut hasil diagnosa dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh
pekerjaan selama tenaga kerja. Dalam keputusan Presiden tersebut terdapat tiga
puluh satu penyakit yang timbul atau ditetapkan karena hubungan kerja, diantaranya
yang terbanyak akibat toksis bahan kimia dan pengaruh debu. Pemaparan melalui
pernafasan (inhalasi) dan iritasi kulit mendominasi dampak pemaparan.
Jaminan kecelakaan kerja diperlukan mengingat penyakit akibat kerja
merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja saat melakukan pekerjaan.
Akibat dari cacat karena kecelakaan kerja mengakibatkan tingginya angka
absentisme. Hal yang sama diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan, dalam
kurun waktu tertentu diperlukan pemeriksaan tertentu diperlukan pemeriksaan
kesehatan, dimaksudkan untuk tetap sehat serta upaya meningkatkan produktivitas
kerja serta merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan.
Berbagai macam cara mendeteksi gangguan kesehatan pertama mengadakan
monitoring di lokasi tempat kerja, kondisi semacam apa sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan dan melakukan tanya jawab kepada tenaga kerja terkait dengan
tugasnya. Ungkapan mereka adalah benar bisa dipakai bahan pertimbangan. Kedua
laporan medis pusat pemeriksaan kesehatan, memperhatikan macam penyakit yang
timbul, diagnosa medik sangat membantu sehingga memberikan rekomendasi kepada
manajemen tentang aneka ragam penyakit yang timbul untuk diambil sebagai
kebijakan.
Deteksi lain atas gangguan kesehatan adalah kesehatan gizi pada umumnya,
ternyata akibat gizi buruk mempengaruhi produktivitas kerja, adapun keadaan
gizi kurang baik dikarenakan penyakit
endemis dan parasitis sehingga mengurangi daya tahan tubuh.
Lingkungan kerja tidak higienis kurang membantu produktivitas optimal
tenaga kerja. Faktor psikologis bisa mempengaruhi produktivitas kerja, terutama
pengaruh kepribadian yang melekat misalnya segan bertanya, kurang terbuka dalam
mengemukakan pendapat.
Manajemen harus mengetahui secara tepat bagaimana harus memutuskan
kebijakan khususnya penyakit akibat hubungan kerja. Perlu dibina keahlian
tenaga kesehatan (P2K3) tentang human engineering. Perlu diadakan applied
research tentang kesehatan kerja, gizi kerja.
Peranan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja dalam hubungan kerja
lebih produktif, diharapkan mampu mendeteksi prediktif penyakit akibat hubungan
kerja. Pendekatan yang dilakukan dalam kedokteran pencegahan, epidemiologi
sangat baik dilakukan.
Masyarakat sekelilingnya mempunyai saham yang besar terutama ikut
monitoring kesehatan di lingkungan, sebab aspek lain tentang penyebaran dan
pemaparan bisa diterima oleh masyarakat.
Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja memberi perhatian pada
toksikologi terutama karakteristik pemaparan, pengendalian lingkungan kerja
dimaksudkan dan mengurangi pemaparan terhadap bahan yang berbahaya di
lingkungan kerja sampai ke tingkat yang tidak membahayakan kesehatan.
Sistem pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga
menghasilkan zat berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk
mencegah kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat
kerja untuk menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan
zat pencemar sampai batas yang diperkenankan.
Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja memberikan pada masa terhadap
upaya mempertahankan pemaparan yang rendah terhadap zat yang toksik (zat kimia
dan debu).
Sistem pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya yang diduga menghasilkan
zat berbahaya melalui beberapa cara, misalnya cara isolasi untuk mencegah
kontaminasi terhadap udara ruang kerja. Sistem ventilasi di tempat kejra untuk
menjamin suhu yang nyaman, sirkulasi udara segar untuk melarutkan zat pencemar
sampai batas yang diperkenankan.
Untuk mengenal faktor lingkungan kerja pertama yang diperhatikan
produksi dan limbah. Informasi tentang material safety data sheet juga harus
dipelajari. Setiap bahan baku yang digunakan tentu disertakan label kemasan
bahan sebagai pedoman kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar