Koreksi tempat kerja bagian penting dari peran Hiperkes agar diketahui
kadar faktor penyebab penyakit hubungan terutama gangguan fisik. Koreksi ini
harus dinyatakan oleh seberapa prediksi oleh karyawan yang terpapar dan kemudian
dibuktikan dengan pengukuran di tempat kerja. Terutama proses produksi yang
menggunakan bahan kimia (chemical hazards). Toksik bahan kimia dalam jumlah
relatif kecil dianggap berbahaya bagi kesehatan.
Toksilogi industri dalam hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sangat
penting peranannya. Nilai ambang batas adalah jalan keluar sebuah pedoman kadar
aman sebagai pegangan dalam proses produksi-produksi. Kegunaan NAB sebagai
bimbingan praktek yang dinyatakan sebagai pedoman perencanaan pengendalian, sebagian
kadar standar perbandingan, sebagai subsitusi bahan-bahan lain untuk mengurangi
kadar racun. Dalam kadar tertentu NAB seseorang menderita gangguan kesehatan
bereaksi fisiologis berdampak kronis, dan seseorang menderita akut berarti
bahan kimia diatas NAB. Jenis debu termasuk berbahaya bagi kesehatan.
Penimbunan debu dalam paru-paru menyebabkan seseorang menderita sesak nafas,
batuk.
Karena itu penempatan ventilasi penting untuk mengurangi kadar debut di
udara, pekerja menggunakan pelindung hidung. Bahan-bahan lain seperti logam dan
metaloid juga banyak dipakai dalam industri, timah hitam, air raksa, arsen,
nikel, dan fosfor. Disamping bahan-bahan korosif terdiri asam dan basa serta
proses penggaraman termasuk bahan berbahaya.
Racun berupa gas seperti Karbon Monoksida (CO) hasil pembakaran tak
sempurna, juga berbahaya bagi manusia. Gas in menyebabkan sesak nafas.
Pemahaman tentang sick building syndrome adalah untuk menyadarkan
betapa pentingnya kualitas dan kuantitas sehatnya udara dalam berbagai
aktifitas kerja. Banyak hal yang perlu dipelajari untuk memperkecil dampak
akibat frekuensi pergantian udara dalam ruangan tidak seimbang. Kedua,
pencemaran udara berasal dari aktifitas didalam gedung sendiri seperti gas CO,
mesin fotokopi, asap rokok, bahan pembunuh serangga. Ketiga, pencemaran oleh
mikroorganisme akibat ketidaksengajaan bahan-bahan yang terbawa kedalam gedung
seperti jamur, virus dan bakteri, fiber glass, karpet. Keempat pencemaran oleh
kotoran binatang pengerat dan serangga.
Hal-hal yang disebutkan di atas harus dijawab oleh komitmen dan
kebijakan prinsip dasar SMK3 yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen tentang K3 yang terintegrasi dengan manajemen makro perusahaan.
Meningkatnya perkembangan industri, semakin kuat pula meningkatnya
pencemaran di tempat kerja yaitu adanya limbah industri yang keluar dari proses
produksi. Usaha mencegah pencemaran di tempat kerja melalui treatment yang
disediakan. Salah satu dampak negatif yaitu pencemaran baik pencemaran zat
cair, zat padat, bau dan gas. Limbah industri seperti larutan kimia, pewarna
bisa merusak kulit, pencemaran udara seperti asap, debu gas sangat mengganggu
pernafasan, pencemaran lainnya bertahan lama seperti plastik, serat mengganggu
kesuburan tanah.
Usaha pencegahan terus dilakukan mengingat limbah tersebut disamping
merugikan tenaga kerja, juga mengganggu lingkungan sekitarnya.
Pencemaran zat cair didesain fasilitas pengelola air limbah industri
(waste water treatment plant), selepas ini dimonitor terus sampai pada batas
toleransi yang ditetapkan. Pencemaran udara sangat mengganggu pernafasan,
karena itu setiap industri harus mematuhi NAB yang ditetapkan, pengujian emisi
dilakukan setiap saat. Desain perlengkapan (safety treatment) dipasang
pembersih debut (dust collector), dan dilepas ke udara bebas.
Pencemaran tanah akibat limbah cair, sampah padat. Pengolahan yang
beraktifitas
pengeboran minyak, pembuangan limbah harus dipetakan diluar area
pertanian subur.
Proses pembakaran harus di tempat yang disediakan jauh dari komunitas
penduduk, dan pemusnahan racun dari endapan harus ditanam dalam area tertentu.
Mengingat pertumbuhan industri berada di wilayah kerja tertentu maka
perlu ada keputusan pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan pemerintah
daerah yang mengikat. Peraturan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah
Tingkat Satu Jawa Timur Nomor 129 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan
Emisi Sumber tidak bergerak berlaku di Propinsi Daerah Tingkat Satu Jawa Timur.
Pedoman tentang baku emisi yang dinyatakan dalam NAB diharapkan
industri harus mematuhi dengan penuh tanggung jawab.
Industri berwawasan produktivitas ramah lingkungan (green productivity)
merupakan program yang terpadu, peraturan mengenai lingkungan mendorong
industri mengurangi emisi dengan memasang instalasi peralatan pengurangan
polusi gas dan pengolahan air limbah.
Integrasi pengendalian pencemaran meliputi berbagai basis seperti
sumber produksi, proses produksi, peran informasi, pemulihan memantau kualitas
lingkungan.
Evaluasi masing-masing basis dilakukan menurut karakter masing-masing
substansi, misalnya proses produksi bahan baku apa yang diolah, proses produksi
apakah menggunakan bahan kimia serta limbah yang dihasilkan apakah membahayakan
bagi karyawan. Selanjutnya evaluasi lingkungan dilakukan melalui pengukuran,
statistik pengukuran menjadi andalan untuk dianalisis.
Industri yang maju harus berorientasi pada occupational health and
safety atau Hiperkes dan keselamatan kerja. Hiperkes lebih berorientasi pada
upaya agar tenaga kerja sehat dan produksi, dan keselamatan kerja lebih
ditekankan pada aspek teknis dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman pada
undang-undang keselamatan kerja (undang-undang Nomor 1 tahun 1970), bahwa
setiap tenaga kerja dan tenaga lainnya berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup, dan sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien
serta melakukan upaya membina norma-norma perlindungan kerja yang diwujudkan
dalam undang-undang disesuaikan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar