Rabu, 03 September 2014

Analisis Lingkungan Tempat Kerja



Koreksi tempat kerja bagian penting dari peran Hiperkes agar diketahui kadar faktor penyebab penyakit hubungan terutama gangguan fisik. Koreksi ini harus dinyatakan oleh seberapa prediksi oleh karyawan yang terpapar dan kemudian dibuktikan dengan pengukuran di tempat kerja. Terutama proses produksi yang menggunakan bahan kimia (chemical hazards). Toksik bahan kimia dalam jumlah relatif kecil dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Toksilogi industri dalam hygiene perusahaan dan kesehatan kerja sangat penting peranannya. Nilai ambang batas adalah jalan keluar sebuah pedoman kadar aman sebagai pegangan dalam proses produksi-produksi. Kegunaan NAB sebagai bimbingan praktek yang dinyatakan sebagai pedoman perencanaan pengendalian, sebagian kadar standar perbandingan, sebagai subsitusi bahan-bahan lain untuk mengurangi kadar racun. Dalam kadar tertentu NAB seseorang menderita gangguan kesehatan bereaksi fisiologis berdampak kronis, dan seseorang menderita akut berarti bahan kimia diatas NAB. Jenis debu termasuk berbahaya bagi kesehatan. Penimbunan debu dalam paru-paru menyebabkan seseorang menderita sesak nafas, batuk.

Karena itu penempatan ventilasi penting untuk mengurangi kadar debut di udara, pekerja menggunakan pelindung hidung. Bahan-bahan lain seperti logam dan metaloid juga banyak dipakai dalam industri, timah hitam, air raksa, arsen, nikel, dan fosfor. Disamping bahan-bahan korosif terdiri asam dan basa serta proses penggaraman termasuk bahan berbahaya.


Racun berupa gas seperti Karbon Monoksida (CO) hasil pembakaran tak sempurna, juga berbahaya bagi manusia. Gas in menyebabkan sesak nafas.

Pemahaman tentang sick building syndrome adalah untuk menyadarkan betapa pentingnya kualitas dan kuantitas sehatnya udara dalam berbagai aktifitas kerja. Banyak hal yang perlu dipelajari untuk memperkecil dampak akibat frekuensi pergantian udara dalam ruangan tidak seimbang. Kedua, pencemaran udara berasal dari aktifitas didalam gedung sendiri seperti gas CO, mesin fotokopi, asap rokok, bahan pembunuh serangga. Ketiga, pencemaran oleh mikroorganisme akibat ketidaksengajaan bahan-bahan yang terbawa kedalam gedung seperti jamur, virus dan bakteri, fiber glass, karpet. Keempat pencemaran oleh kotoran binatang pengerat dan serangga.

Hal-hal yang disebutkan di atas harus dijawab oleh komitmen dan kebijakan prinsip dasar SMK3 yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen tentang K3 yang terintegrasi dengan manajemen makro perusahaan.

Meningkatnya perkembangan industri, semakin kuat pula meningkatnya pencemaran di tempat kerja yaitu adanya limbah industri yang keluar dari proses produksi. Usaha mencegah pencemaran di tempat kerja melalui treatment yang disediakan. Salah satu dampak negatif yaitu pencemaran baik pencemaran zat cair, zat padat, bau dan gas. Limbah industri seperti larutan kimia, pewarna bisa merusak kulit, pencemaran udara seperti asap, debu gas sangat mengganggu pernafasan, pencemaran lainnya bertahan lama seperti plastik, serat mengganggu kesuburan tanah.

Usaha pencegahan terus dilakukan mengingat limbah tersebut disamping merugikan tenaga kerja, juga mengganggu lingkungan sekitarnya.

Pencemaran zat cair didesain fasilitas pengelola air limbah industri (waste water treatment plant), selepas ini dimonitor terus sampai pada batas toleransi yang ditetapkan. Pencemaran udara sangat mengganggu pernafasan, karena itu setiap industri harus mematuhi NAB yang ditetapkan, pengujian emisi dilakukan setiap saat. Desain perlengkapan (safety treatment) dipasang pembersih debut (dust collector), dan dilepas ke udara bebas.

Pencemaran tanah akibat limbah cair, sampah padat. Pengolahan yang beraktifitas
pengeboran minyak, pembuangan limbah harus dipetakan diluar area pertanian subur.

Proses pembakaran harus di tempat yang disediakan jauh dari komunitas penduduk, dan pemusnahan racun dari endapan harus ditanam dalam area tertentu.

Mengingat pertumbuhan industri berada di wilayah kerja tertentu maka perlu ada keputusan pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan pemerintah daerah yang mengikat. Peraturan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Tingkat Satu Jawa Timur Nomor 129 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi Sumber tidak bergerak berlaku di Propinsi Daerah Tingkat Satu Jawa Timur.

Pedoman tentang baku emisi yang dinyatakan dalam NAB diharapkan industri harus mematuhi dengan penuh tanggung jawab.

Industri berwawasan produktivitas ramah lingkungan (green productivity) merupakan program yang terpadu, peraturan mengenai lingkungan mendorong industri mengurangi emisi dengan memasang instalasi peralatan pengurangan polusi gas dan pengolahan air limbah.

Integrasi pengendalian pencemaran meliputi berbagai basis seperti sumber produksi, proses produksi, peran informasi, pemulihan memantau kualitas lingkungan.

Evaluasi masing-masing basis dilakukan menurut karakter masing-masing substansi, misalnya proses produksi bahan baku apa yang diolah, proses produksi apakah menggunakan bahan kimia serta limbah yang dihasilkan apakah membahayakan bagi karyawan. Selanjutnya evaluasi lingkungan dilakukan melalui pengukuran, statistik pengukuran menjadi andalan untuk dianalisis.

Industri yang maju harus berorientasi pada occupational health and safety atau Hiperkes dan keselamatan kerja. Hiperkes lebih berorientasi pada upaya agar tenaga kerja sehat dan produksi, dan keselamatan kerja lebih ditekankan pada aspek teknis dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman pada undang-undang keselamatan kerja (undang-undang Nomor 1 tahun 1970), bahwa setiap tenaga kerja dan tenaga lainnya berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup, dan sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien serta melakukan upaya membina norma-norma perlindungan kerja yang diwujudkan dalam undang-undang disesuaikan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar