Sabtu, 07 Desember 2013

Kecelakaan Kerja



Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur (Sulaksmono dalamSantoso, 2004). Menurut Sugeng (2005), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
  1. Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
  2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Keadaan hampir celaka (near-accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses (Sugeng, 2005). Kecelakaan terjadi tanpa diduga dan tidak diharapkan tetapi kecelakaan kerja pada prinsipnya dapat dicegah dan pencegahan ini menurut Bennett NBS dalamSantoso (2004) merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor, kepala dan juga kepala urusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar