Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson (1981 : 364)
dalam Mangkunegara (2001) istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko
keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek
dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran
listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan
atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan
pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi
yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam
lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan,
lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.
Keselamatan dan kesehatan kerja menunjukkan
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Kondisi fisiologis-fisikal
meliputi penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja seperti cedera, kehilangan
nyawa atau anggota badan. Kondisi-kondisi psikologis diakibatkan oleh stres
pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputi
ketidakpuasan, sikap menarik diri, kurang perhatian, mudah marah, selalu
menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asa terhadap hal-hal yang
remeh. (Rivai, 2006) Kesehatan kerja menurut Darmanto (1999) merupakan spesialisasi
ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar
pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik
fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap
penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Status sehat seseorang
menurut Blum (1981) dalamSugeng (2005) ditentukan oleh empat faktor yaitu :
- Lingkungan, berupa lingkungan fisik, kimia, biologi dan sosial budaya.
- Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan dan tingkah laku
- Pelayanan kesehatan, meliputi : promotif, preventif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan dan rehabilitasi
- Genetik yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Keselamatan kerja menurut American Society of
Safety Engineers(ASSE) dalam Sugeng (2005) diartikan sebagai bidang kegiatan
yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan
lingkungan dan situasi kerja.
Pustaka:
Mangkunegara, A.A. 2001. Manajemen Sumber Daya
Manusia Perusahaan. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
Darmanto, R. 1999. Kesehatan Kerja di Perusahaan.
PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sugeng, A.M., dkk. 2005. Bunga Rampai Hiperkes
& KK Edisi Kedua. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Hati-hati dalam bekerja lebih utama, termasuk antisipasi antisipasi penghasilan ke-2 dari ancaman PHK karena kelalaian kerja, seperti punya toko atau kios di rumah.
BalasHapus