Minggu, 08 Desember 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson (1981 : 364) dalam Mangkunegara (2001) istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Resiko  keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.

Keselamatan dan kesehatan kerja menunjukkan kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Kondisi fisiologis-fisikal meliputi penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja seperti cedera, kehilangan nyawa atau anggota badan. Kondisi-kondisi psikologis diakibatkan oleh stres pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputi ketidakpuasan, sikap menarik diri, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asa terhadap hal-hal yang remeh. (Rivai, 2006) Kesehatan kerja menurut Darmanto (1999) merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Status sehat seseorang menurut Blum (1981) dalamSugeng (2005) ditentukan oleh empat faktor yaitu :
  1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik, kimia, biologi dan sosial budaya.
  2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan dan tingkah laku
  3. Pelayanan kesehatan, meliputi : promotif, preventif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan dan rehabilitasi
  4. Genetik yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Keselamatan kerja menurut American Society of Safety Engineers(ASSE) dalam Sugeng (2005) diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.

Pustaka:
Mangkunegara, A.A. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
Darmanto, R. 1999. Kesehatan Kerja di Perusahaan. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sugeng, A.M., dkk. 2005. Bunga Rampai Hiperkes & KK Edisi Kedua. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

1 komentar:

  1. Hati-hati dalam bekerja lebih utama, termasuk antisipasi antisipasi penghasilan ke-2 dari ancaman PHK karena kelalaian kerja, seperti punya toko atau kios di rumah.

    BalasHapus