Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur
(Sulaksmono dalamSantoso, 2004). Menurut Sugeng (2005), kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua
golongan, yaitu :
- Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
