Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
: KEP.462/93 tanggal 21 Desember tentang Pola gerakan Nasional Membudayakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja memberikan petunjuk bahwa berbagai pihak menyadari pentingnya
K3 mutlak dilaksanakan dalam beraktivitas kerja di lingkungan industri.
Ke depan program pola
gerakan nasional membudayakan K3 memberikan arah terciptanya kehidupan
masyarakat dalam berbagai aktivitasnya terbebas dari segala ancaman kecerobohan
dan kelalaian di lingkungan kerjanya pada sektor industri khususnya manufaktur
atau pabrik.
Membudayakan K3 dalam
kehidupan bermasyarakat berarti menumbuh kembangkan prakasa dalam kegiatan K3
secara baik dan melaksanakan pekerjaan didasarkan kaidah manusiawi. Jadi
manusia dianggap sebagai manusia bukan dianggap sebagai mesin.
Ruang lingkup K3 garis
tetap berada di semua lini kegiatan baik di sektor formal maupun di sektor non
formal, sebab potensi ancaman bahaya kecelakaan mengancam dimanapun berada baik
di sektor industri, pertanian dan sektor
yang lainnya.
Banyak contoh yang bisa
diambil misalnya di sektor pertanian, perkebunan akibat penggunaan pestisida,
kemudian di perhubungan darat sejumlah kecelakaan kendaraan bermotor,
kecelakaan di wilayah perairan seperti karamnya beberapa kapal dan kebakaran
kapal, di media massa dapat dibaca betapa kejamnya kecelakaan pesawat udara
akibat tidak memperdulikan K3 dalam perawatan
dan pengoperasian pesawat terbang
tersebut.
Memang benar K3 sangat
erat hubungannya dengan sikap dan perilaku manusia dengan ketidaktahuan makna
K3 dalam kehidupan.
Ketiga tema diatas sudah
memberikan gambaran betapa pentingnya K3 dalam kehidupan di masyarakat dalam
berbagai bidang dan sektor industri.
Kampanye K3 yang
terpasang setiap tahun bisa disimak dengan seksama bahwa K3 merupakan pedoman
yang tepat dalam kehidupan di masyarakat industri. Tema K3 tahun 1991,
Jadikanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Naluri Kehidupan Budaya
Bangsa. Tema K3 tahun 2005, Pemantapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja melalui budaya kerja yang Disiplin Mandiri dan Produktif untuk menjamin
pekerjaan yang layak. Tema K 3 tahun 2000, Gelorakan Gema Daya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Undang – undang
keselamatan kerja menyatakan setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap orang lainnya yang
berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber
produksi perlu dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubungan dengan itu
perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat industrialisasi, teknik dan teknologi.
Kampanye nasional K3
diawali tahun 1984 sudah mendapat tanggapan positif dari masyarakat industri,
ini menunjukkan bahwa pabrik dan perusahaan sudah menghayati pentingnya K3
dalam kegiatan proses produksi. Kalangan industri sudah memperlihatkan sikap,
semula K3 dianggap sebagai beban, kini sudah beralih bahwa K3 sebagai
kebutuhan. Terbukti sudah memperlihatkan sikap dan kebijakan manajemen perlunya
peningkatan pengetahuan K3 di semua hal lini jajarannya.
Di samping itu
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa
kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal.
Bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit
akibat kerja dan syarat-syarat kerja. Bahwa upaya kesehatan kerja
diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat tidak merugikan
diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Mengingat gerakan
nasional K3 adalah bersifat sentral maka strategi pencapaian tujuan harus
melalui beberapa pendekatan. Pertama pendekatan wilayah atau regional, melalui
pemerintah daerah tingkat satu bersama para asosiasi terkait dan dinas-dinas
terkait melakukan seminar, pertemuan terpadu agar pelaksanaan K3 berfungsi
baik. Kedua pendekatan sektoral, bahwa setiap instansi sektoral diberi
kewenangan membina dan mengelola perusahaannya masing-masing, upaya aktif
meningkatkan partisipasi K3 dan bekerja sama dengan dinas terkait. Intensif
menegakkan hukum menjadikan K3 sebagai kebutuhan esensial di unit produksinya.
Ketiga pendekatan akademik, perguruan tinggi relevan dengan visi misi K3
memberikan pelayanan tentang K3, bahwa ke depan para tunas bangsa lebih berperan
memimpin perusahaan dengan membawa misi K3 sebagai unsur menentukan. Melalui
kajian lapangan, penelitian, maka K3
membudayakan di tengah masyarakat.
Dalam era globalisasi
yang tengah berlangsung dewasa ini, tertentu membawa perubahan-perubahan yang
terus dikembangkan agar peran serta K3 menjadi penilaian prioritas utama.
Produktivitas kerja yang semakin baik memberikan aspirasi bahwa kemauan dan
kecakapan seseorang diandalkan untuk memenuhi tuntutan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar