Rabu, 03 September 2014

K3 dalam berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Industri



Keputusan  Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.462/93 tanggal 21 Desember tentang Pola gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memberikan petunjuk bahwa berbagai pihak menyadari pentingnya K3 mutlak dilaksanakan dalam beraktivitas kerja di lingkungan industri.

Ke depan program pola gerakan nasional membudayakan K3 memberikan arah terciptanya kehidupan masyarakat dalam berbagai aktivitasnya terbebas dari segala ancaman kecerobohan dan kelalaian di lingkungan kerjanya pada sektor industri khususnya manufaktur atau pabrik.

Membudayakan K3 dalam kehidupan bermasyarakat berarti menumbuh kembangkan prakasa dalam kegiatan K3 secara baik dan melaksanakan pekerjaan didasarkan kaidah manusiawi. Jadi manusia dianggap sebagai manusia bukan dianggap sebagai mesin.


Ruang lingkup K3 garis tetap berada di semua lini kegiatan baik di sektor formal maupun di sektor non formal, sebab potensi ancaman bahaya kecelakaan mengancam dimanapun berada baik di sektor industri, pertanian dan sektor  yang lainnya.

Banyak contoh yang bisa diambil misalnya di sektor pertanian, perkebunan akibat penggunaan pestisida, kemudian di perhubungan darat sejumlah kecelakaan kendaraan bermotor, kecelakaan di wilayah perairan seperti karamnya beberapa kapal dan kebakaran kapal, di media massa dapat dibaca betapa kejamnya kecelakaan pesawat udara akibat tidak memperdulikan K3 dalam perawatan  dan  pengoperasian pesawat terbang tersebut.

Memang benar K3 sangat erat hubungannya dengan sikap dan perilaku manusia dengan ketidaktahuan makna K3 dalam kehidupan.

Ketiga tema diatas sudah memberikan gambaran betapa pentingnya K3 dalam kehidupan di masyarakat dalam berbagai bidang dan sektor industri.



Kampanye K3 yang terpasang setiap tahun bisa disimak dengan seksama bahwa K3 merupakan pedoman yang tepat dalam kehidupan di masyarakat industri. Tema K3 tahun 1991, Jadikanlah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Naluri Kehidupan Budaya Bangsa. Tema K3 tahun 2005, Pemantapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui budaya kerja yang Disiplin Mandiri dan Produktif untuk menjamin pekerjaan yang layak. Tema K 3 tahun 2000, Gelorakan Gema Daya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Kehidupan Bermasyarakat.

Undang – undang keselamatan kerja menyatakan setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan kerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubungan dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat industrialisasi, teknik dan teknologi.

Kampanye nasional K3 diawali tahun 1984 sudah mendapat tanggapan positif dari masyarakat industri, ini menunjukkan bahwa pabrik dan perusahaan sudah menghayati pentingnya K3 dalam kegiatan proses produksi. Kalangan industri sudah memperlihatkan sikap, semula K3 dianggap sebagai beban, kini sudah beralih bahwa K3 sebagai kebutuhan. Terbukti sudah memperlihatkan sikap dan kebijakan manajemen perlunya peningkatan pengetahuan K3 di semua hal lini jajarannya.

Di samping itu undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Bahwa kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja. Bahwa upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya.

Mengingat gerakan nasional K3 adalah bersifat sentral maka strategi pencapaian tujuan harus melalui beberapa pendekatan. Pertama pendekatan wilayah atau regional, melalui pemerintah daerah tingkat satu bersama para asosiasi terkait dan dinas-dinas terkait melakukan seminar, pertemuan terpadu agar pelaksanaan K3 berfungsi baik. Kedua pendekatan sektoral, bahwa setiap instansi sektoral diberi kewenangan membina dan mengelola perusahaannya masing-masing, upaya aktif meningkatkan partisipasi K3 dan bekerja sama dengan dinas terkait. Intensif menegakkan hukum menjadikan K3 sebagai kebutuhan esensial di unit produksinya. Ketiga pendekatan akademik, perguruan tinggi relevan dengan visi misi K3 memberikan pelayanan tentang K3, bahwa ke depan para tunas bangsa lebih berperan memimpin perusahaan dengan membawa misi K3 sebagai unsur menentukan. Melalui kajian lapangan, penelitian,  maka K3 membudayakan di tengah masyarakat.

Dalam era globalisasi yang tengah berlangsung dewasa ini, tertentu membawa perubahan-perubahan yang terus dikembangkan agar peran serta K3 menjadi penilaian prioritas utama. Produktivitas kerja yang semakin baik memberikan aspirasi bahwa kemauan dan kecakapan seseorang diandalkan untuk memenuhi tuntutan perusahaan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar