Tampilkan postingan dengan label berbagai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berbagai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

K3 dalam berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Industri



Keputusan  Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.462/93 tanggal 21 Desember tentang Pola gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memberikan petunjuk bahwa berbagai pihak menyadari pentingnya K3 mutlak dilaksanakan dalam beraktivitas kerja di lingkungan industri.

Ke depan program pola gerakan nasional membudayakan K3 memberikan arah terciptanya kehidupan masyarakat dalam berbagai aktivitasnya terbebas dari segala ancaman kecerobohan dan kelalaian di lingkungan kerjanya pada sektor industri khususnya manufaktur atau pabrik.

Membudayakan K3 dalam kehidupan bermasyarakat berarti menumbuh kembangkan prakasa dalam kegiatan K3 secara baik dan melaksanakan pekerjaan didasarkan kaidah manusiawi. Jadi manusia dianggap sebagai manusia bukan dianggap sebagai mesin.


Ruang lingkup K3 garis tetap berada di semua lini kegiatan baik di sektor formal maupun di sektor non formal, sebab potensi ancaman bahaya kecelakaan mengancam dimanapun berada baik di sektor industri, pertanian dan sektor  yang lainnya.