Tampilkan postingan dengan label Industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Industri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

K3 dalam berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Industri



Keputusan  Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.462/93 tanggal 21 Desember tentang Pola gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Undang-Undang Nomor1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja memberikan petunjuk bahwa berbagai pihak menyadari pentingnya K3 mutlak dilaksanakan dalam beraktivitas kerja di lingkungan industri.

Ke depan program pola gerakan nasional membudayakan K3 memberikan arah terciptanya kehidupan masyarakat dalam berbagai aktivitasnya terbebas dari segala ancaman kecerobohan dan kelalaian di lingkungan kerjanya pada sektor industri khususnya manufaktur atau pabrik.

Membudayakan K3 dalam kehidupan bermasyarakat berarti menumbuh kembangkan prakasa dalam kegiatan K3 secara baik dan melaksanakan pekerjaan didasarkan kaidah manusiawi. Jadi manusia dianggap sebagai manusia bukan dianggap sebagai mesin.


Ruang lingkup K3 garis tetap berada di semua lini kegiatan baik di sektor formal maupun di sektor non formal, sebab potensi ancaman bahaya kecelakaan mengancam dimanapun berada baik di sektor industri, pertanian dan sektor  yang lainnya.

Orientasi dan Paradikma K3 dalam Masyarakat Industri di Indonesia

K3 Umum
Memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah untuk menyadarkan masyarakat pentingnya K3 dalam  tata kehidupan bermasyarakat di lingkungan kerja.

Kampanye nasional tentang K3 yang dilakukan untuk memberikan pesan,  khususnya masyarakat industri bahwa setiap tema yang terpasang memiliki makna dan peran besar dalam  mengelola industrinya. Pola gerakan nasional membudayakan K3 dimaksudkan agar semua pihak dapat menggunakannya sebagai pedoman pokok dalam upaya pembudayaan keselamatan dan  kesehatan  kerja di berbagai sektor industri.

Pembangunan ketenaga kerjaan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mandiri, beretos kerja dan  produktif. Dalam pembangunan ketenagakerjaan perlu dibina dan dikembangkan perbaikan syarat kerja serta perlindungan tenaga kerja sistem hubungan industrial Pancasila untuk mensejahterakan kehidupan bangsa.