Program pemeriksaan kesehatan merupakan tujuan utama dalam
pemenuhan perlindungan tenaga kerja sekaligus sebagai langkah strategis
mendukung kemajuan industri, dan program jaminan sosial tenaga kerja di tempat
kerja.
Penyakit akibat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja yang
diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan selanjutnya diambil
langkah-langkah serta kebijaksanaan penanggulangannya. Penyakit akibat kerja
didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hasil pemeriksaan kesehatan ini bisa cepat
diketahui apakah penyakit yang diderita itu merupakan penyakit akibat kerja
atau bukan.
Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau pemantauan
biologic berusaha mengukur parameter yang berhubungan langsung dengan pengaruh
kesehatan berbagai bahan yang menyebabkan gangguan kesehatan. Pemantauan
biologic merupakan cara terbaik untuk menduga resiko kesehatan bagi tenaga
kerja yang terpapar.
Terutama proses produksi yang menggunakan bahan-bahan toksik
tinggi seperti bahan berbahaya beracun (B3) yang bisa mengancam kesehatan
berdampak akut. Maka pemeriksaan kesehatan dampak pemaparan harus diperiksa
secara teliti (biologic health monitoring) juga melakukan pedoman diagnosis dan
penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit kerja. Keputusan ini memberikan
pertimbangan bahwa pengaruh aneka industri yang menyebabkan peningkatan
penyakit maupun kecelakaan kerja, di sini pentingnya pemeliharaan kesehatan
kerja.
Dengan demikian tim
medis sesuai dengan spesialisasi keahliannya diberikan wewenang melakukan
pemeriksaan dan pengobatan.
Beberapa bidang penyakit yang terus-menerus dilakukan
pemeriksaan kaitannya dengan pekerjaan antara lain : Pertama, bidang penyakit
mata, banyak penyebab sehingga mengganggu normalitas penglihatan, diantara
pengaruh cahaya, debu dan berkurangnya daya akomodasi.
Kedua, bidang penyakit T.H.T sistem pendengaran yang
terganggu akibat bising, menyebabkan telinga kurang berfungsi dengan baik.
Keadaan bising di tempat kerja usahakan tidak melebihi 80 dB, angka in sudah
kategori tuli berat.
Rongga hidung merupakan tapisan pertama bagai udara yang
dihisap, polusi udara, debu, asap merupakan paparan yang kurang sehat
(sinusitis kronis).
Adapun gangguan tenggorok kaitannya dengan inspeksi akibat
gangguan suara parau, pernafasan, pendarahan.
Ketiga, bidang orthopaedi, gangguan kelainan gerak
mengakibatkan kelainan anatomik, dan terakhir
gangguan otot.
Keempat, bidang penyakit dalam, seperti penyakit jantung,
ginjal, saluran pencernaan, hari dan sistem pembentukan darah, penyakit
tersebut diperlukan penanganan khusus dari dokter spesialis.
Kelima, bidang penyakit paru, akibat pemaparan debu, gas dan
uap menyebabkan fungsi paru kurang berfungsi. Sakit batuk, nafas pendek dan
nyeri dada adalah perlu diwaspadai dan segera diperlukan penanganan khusus.
Keenam, bidang penyakit karena radiasi, radiasi akibat
pengelasan bisa merusak jaringan kulit dan penyerapan energi pada sel tubuh,
membuat sakit mata seperti katarak.
Ketujuh, bidang psikiatri merupakan penyakit gangguan jiwa
bak sementara maupun menetap. Ketidaktenangan bekerja karena faktor hubungan
personal kurang baik, remedial bidang psikiatri diperlukan bantuan psikolog
yang memahami masalah psikologi.
Kedelapan, bidang neurology, penyakit yang mengenai sistem
syaraf, akibat gangguan metabolisme dan traumatic pada pekerjaan tertentu.
Kelainan motorik menyebabkan kelumpuhan sehingga otot tidak berfungsi.
Kesembilan, bidang penyakit kulit, pengaruh lingkungan kerja
di bidang kimia, fisik dan pengaruh psikologik bisa mengakibatkan penyakit
kulit, iritasi, alergi adalah penyakit kulit karena paparan zat kimia, makanan,
jamur dan kuman kulit.
Kesepuluh bidang penyakit tersebut harus dapat diperiksa
seksama oleh tim medis sesuai bidang spesialisasinya, dan sebaiknya dilakukan
secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
pengukuran kadar bahan terpakai (dosis internal
measurement).
Dasar keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP. 64A/MEN/1992
tanggal 15 Februari 1992 sebagai dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar