Rabu, 03 September 2014

Pemeriksaan Kesehatan



Program pemeriksaan kesehatan merupakan tujuan utama dalam pemenuhan perlindungan tenaga kerja sekaligus sebagai langkah strategis mendukung kemajuan industri, dan program jaminan sosial tenaga kerja di tempat kerja.

Penyakit akibat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja yang diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan selanjutnya diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan penanggulangannya. Penyakit akibat kerja didiagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, hasil  pemeriksaan kesehatan ini bisa cepat diketahui apakah penyakit yang diderita itu merupakan penyakit akibat kerja atau bukan.

Program pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau pemantauan biologic berusaha mengukur parameter yang berhubungan langsung dengan pengaruh kesehatan berbagai bahan yang menyebabkan gangguan kesehatan. Pemantauan biologic merupakan cara terbaik untuk menduga resiko kesehatan bagi tenaga kerja yang terpapar.


Terutama proses produksi yang menggunakan bahan-bahan toksik tinggi seperti bahan berbahaya beracun (B3) yang bisa mengancam kesehatan berdampak akut. Maka pemeriksaan kesehatan dampak pemaparan harus diperiksa secara teliti (biologic health monitoring) juga melakukan pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit kerja. Keputusan ini memberikan pertimbangan bahwa pengaruh aneka industri yang menyebabkan peningkatan penyakit maupun kecelakaan kerja, di sini pentingnya pemeliharaan kesehatan kerja.

Dengan demikian  tim medis sesuai dengan spesialisasi keahliannya diberikan wewenang melakukan pemeriksaan dan pengobatan.

Beberapa bidang penyakit yang terus-menerus dilakukan pemeriksaan kaitannya dengan pekerjaan antara lain : Pertama, bidang penyakit mata, banyak penyebab sehingga mengganggu normalitas penglihatan, diantara pengaruh cahaya, debu dan berkurangnya daya akomodasi.

Kedua, bidang penyakit T.H.T sistem pendengaran yang terganggu akibat bising, menyebabkan telinga kurang berfungsi dengan baik. Keadaan bising di tempat kerja usahakan tidak melebihi 80 dB, angka in sudah kategori tuli berat.

Rongga hidung merupakan tapisan pertama bagai udara yang dihisap, polusi udara, debu, asap merupakan paparan yang kurang sehat (sinusitis kronis).

Adapun gangguan tenggorok kaitannya dengan inspeksi akibat gangguan suara parau, pernafasan, pendarahan.

Ketiga, bidang orthopaedi, gangguan kelainan gerak mengakibatkan kelainan anatomik, dan terakhir 
gangguan otot.

Keempat, bidang penyakit dalam, seperti penyakit jantung, ginjal, saluran pencernaan, hari dan sistem pembentukan darah, penyakit tersebut diperlukan penanganan khusus dari dokter spesialis.
Kelima, bidang penyakit paru, akibat pemaparan debu, gas dan uap menyebabkan fungsi paru kurang berfungsi. Sakit batuk, nafas pendek dan nyeri dada adalah perlu diwaspadai dan segera diperlukan penanganan khusus.

Keenam, bidang penyakit karena radiasi, radiasi akibat pengelasan bisa merusak jaringan kulit dan penyerapan energi pada sel tubuh, membuat sakit mata seperti katarak.

Ketujuh, bidang psikiatri merupakan penyakit gangguan jiwa bak sementara maupun menetap. Ketidaktenangan bekerja karena faktor hubungan personal kurang baik, remedial bidang psikiatri diperlukan bantuan psikolog yang memahami masalah psikologi.

Kedelapan, bidang neurology, penyakit yang mengenai sistem syaraf, akibat gangguan metabolisme dan traumatic pada pekerjaan tertentu. Kelainan motorik menyebabkan kelumpuhan sehingga otot tidak berfungsi.

Kesembilan, bidang penyakit kulit, pengaruh lingkungan kerja di bidang kimia, fisik dan pengaruh psikologik bisa mengakibatkan penyakit kulit, iritasi, alergi adalah penyakit kulit karena paparan zat kimia, makanan, jamur dan kuman kulit.

Kesepuluh bidang penyakit tersebut harus dapat diperiksa seksama oleh tim medis sesuai bidang spesialisasinya, dan sebaiknya dilakukan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.
pengukuran kadar bahan terpakai (dosis internal measurement).

Dasar keputusan Menteri Tenaga Kerja No : KEP. 64A/MEN/1992 tanggal 15 Februari 1992 sebagai dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar