Pembangunan
ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dilaksanakan dalam
pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur dan merata baik materiil maupun
spirituil.
Pembinaan hubungan
industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Untuk melindungi
keselamatan tenaga kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan
kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja dengan cara pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Konvensi dasar
International Labour Organization merekomendasikan bahwa pencegahan gangguan
kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari resiko faktor
pengganggu kesehatan. Di samping itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem
perusahaan K3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan manajemen
tentang K3 menjadi pernyataan tertulis sekaligus sebagai visi perusahaan.
Manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan operasional
yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Untuk mengungkap kemungkinan
tersebut dapat dianalisis melalui akar penyebab kecelakaan terjadi dampak
termasuk tingkat keseringannya, berikutnya dilakukan secara seksama melalui
penelitian menetapkan beberapa variabel pengikat sehingga menjadi data yang
tepat.
Sejak era reformasi tahun
1998 di bidang ketenagakerjaan internasional penghargaan terhadap hak asasi
manusia di tempat kerja dikenal melalui delapan konvensi dasar ILO. Komitmen
bangsa Indonesia terhadap meratifikasi konvensi tersebut, kemudian dibuat
undang-undang ketenagakerjaan yang mencerminkan ketaatan dan penghargaan
terhadap keberadaan tenaga kerja pada umumnya, hal ini memuat : landasan asas
dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan : perencanaan tenaga kerja dan informasi
ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga
kerja; Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan
keterampilan serta keahlian tenaga kerja gun meningkatkan produktivitas kerja
dan produktivitas perusahaan; Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka
pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada
pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan
kerja; Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang
diperlukan; Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai Pancasila
diarahkan untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
antar para industrial termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bi
partit lembaga kerja sama tri partit permasyarakatan hubungan industrial dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 13 tahun 2003).
Panitia pembina
keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) mempunyai fungsi mitra manajemen
memiliki peran yang cukup berarti dalam operasional di perusahaan bidang K3.
bila manajemen menerapkan kebijakan di bidang K3, tenaga kerja mempunyai
tanggung jawab untuk mematuhinya.
Undang – undang Nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mencakup masalah : mengatur sistem
ketenagakerjaan di industri; Hubungan industrial; Pelatihan kerja profesional
yang akreditatif; K3; Pengupahan; Mogok kerja; Pemutusan hubungan kerja;
Pengawasan pembinaan penyidikan; Konvensi dasar ILO; Hubungan industrial
intinya manajemen dan organisasi tenaga kerja mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan yang mengembangkan usaha memperluas lapangan kerja dan memberikan
kesejahteraan.
Download UU No 13 Tahun 2003
semoga dengan usaha bersama bisnis sewa mobil murah di palembang dan rental mobil terbaik anda dapat meraih kesuksesan
BalasHapus