Rabu, 03 September 2014

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dilaksanakan dalam pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur dan merata baik materiil maupun spirituil.

Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Konvensi dasar International Labour Organization merekomendasikan bahwa pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari resiko faktor pengganggu kesehatan. Di samping itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem perusahaan K3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan manajemen tentang K3 menjadi pernyataan tertulis sekaligus sebagai visi perusahaan.


Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Untuk mengungkap kemungkinan tersebut dapat dianalisis melalui akar penyebab kecelakaan terjadi dampak termasuk tingkat keseringannya, berikutnya dilakukan secara seksama melalui penelitian menetapkan beberapa variabel pengikat sehingga menjadi data yang tepat.

Sejak era reformasi tahun 1998 di bidang ketenagakerjaan internasional penghargaan terhadap hak asasi manusia di tempat kerja dikenal melalui delapan konvensi dasar ILO. Komitmen bangsa Indonesia terhadap meratifikasi konvensi tersebut, kemudian dibuat undang-undang ketenagakerjaan yang mencerminkan ketaatan dan penghargaan terhadap keberadaan tenaga kerja pada umumnya, hal ini memuat : landasan asas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan : perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja; Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja gun meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan; Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja; Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan; Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antar para industrial termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bi partit lembaga kerja sama tri partit permasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003).

Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) mempunyai fungsi mitra manajemen memiliki peran yang cukup berarti dalam operasional di perusahaan bidang K3. bila manajemen menerapkan kebijakan di bidang K3, tenaga kerja mempunyai tanggung jawab untuk mematuhinya.

Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mencakup masalah : mengatur sistem ketenagakerjaan di industri; Hubungan industrial; Pelatihan kerja profesional yang akreditatif; K3; Pengupahan; Mogok kerja; Pemutusan hubungan kerja; Pengawasan pembinaan penyidikan; Konvensi dasar ILO; Hubungan industrial intinya manajemen dan organisasi tenaga kerja mempunyai fungsi menciptakan kemitraan yang mengembangkan usaha memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan.

Khusus keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas substansi K3, perlindungan atas moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia 

Download UU No 13 Tahun 2003 

1 komentar: