Tampilkan postingan dengan label tentang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tentang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dilaksanakan dalam pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur dan merata baik materiil maupun spirituil.

Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Konvensi dasar International Labour Organization merekomendasikan bahwa pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari resiko faktor pengganggu kesehatan. Di samping itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem perusahaan K3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan manajemen tentang K3 menjadi pernyataan tertulis sekaligus sebagai visi perusahaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja



Masalah pokok yang terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat jasmani dan sehat rohani.

Sesuai Rekomendasi Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.

Dalam program kesehatan kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.

Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Undang – undang ini merupakan pokok pikiran upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktivitas kerja di industri. Terdapat lima butir pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, pertama bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Kedua bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Ketiga bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Keempat bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Kelima bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan – ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

Sebelum berlakunya undang – undang keselamatan kerja, diterbitkan peraturan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7, tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja, sehingga dapat dipakai penguat hukum kewenangan dalam mengelola perusahaan.

Memperkuat pemahaman undang-undang keselamatan kerja tersebut perlu diperhatikan juga bunyi undang-undang dasar 1945 pasal 27, pada butir satu menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kemudian pada butir dua dan disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.