Pembangunan
ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dilaksanakan dalam
pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur dan merata baik materiil maupun
spirituil.
Pembinaan hubungan
industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Untuk melindungi
keselamatan tenaga kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan
kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja dengan cara pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Konvensi dasar
International Labour Organization merekomendasikan bahwa pencegahan gangguan
kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja, perlindungan dari resiko faktor
pengganggu kesehatan. Di samping itu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sistem
perusahaan K3 adalah komitmen dan kebijakan manajemen, dan kebijakan manajemen
tentang K3 menjadi pernyataan tertulis sekaligus sebagai visi perusahaan.


