Masalah pokok yang
terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan
tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja
optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja
secara sehat jasmani dan sehat rohani.
Sesuai Rekomendasi
Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World
Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa
perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu
kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.
Dalam program kesehatan
kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan
pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja
harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai
kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.
Dalam undang-undang Nomor
23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja
diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan
syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.
Sektor ketenagakerjaan
perlindungan tenaga kerja yang harus dipenuhi secara hukum, jaminan sosial
tenaga kerja, penegasan secara hukum, dimuat dalam undang-undang Nomor 3 tahun
1992, bahwa tenaga kerja sebagai sumber daya insani merasa aman dan berdedikasi
dalam pekerjaannya, lebih produktif dan hidup sejahtera.
Semakin meningkatnya
peranan tenaga kerja diikuti meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai
sektor industri mengakibatkan tingginya resiko yang mengancam keselamatan dan
kesehatan.
Perlindungan tenaga kerja
melalui program jaminan sosial selain memberikan ketenangan kerja juga
mempunyai dampak positif peningkatan disiplin untuk kepentingan produktivitas
kerja.
Program ini menekankan
pada perlindungan tenaga kerja, secara
moral manajemen mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan tenaga
kerja berperan aktif atas pelaksanaan program jaminan sosial.
Jaminan pemeliharaan
kesehatan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat
melaksanakan tugas dan merupakan upaya kesehatan. Jaminan sosial tenaga kerja
menanggulangi risiko kerja sekaligus menciptakan ketenangan kerja. Program yang
berorientasi pada pemenuhan perlindungan tenaga kerja yang merupakan faktor
strategis dalam mendukung kemajuan perusahaan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan
rutin berdasarkan analisis medical yang kompeten, pemeriksaan rutin dimaksudkan
untuk mempertahankan derajat kesehatan, dan kemungkinan menilai pengaruh
negatif yang terjadi sehingga tidak mengganggu kesehatannya. Adakalanya pemeriksaan
khusus apabila terdapat keluhan tertentu karena pekerjaannya bisa berakibat
akut atau kronis berkepanjangan.
Diambil contoh masalah
kebisingan yang menyebabkan gangguan telinga dan berdampak pada konsentrasi,
bunyi kebisingan yang menetapkan (steady state noise) ditetapkan 80 Db, adalah
angka pemaparan bising untuk waktu & jam secara terus menerus (sesuai
rekomendasi OSHA, 1971).
Tidak selamanya sumber
kebisingan menetap, adakalanya melebihi angka 80 Db. Seseorang harus di rotasi
bila di tempat kerja terdapat intensitas 97 dBA maka lama pemaparan
diperkenankan hanya 3 jam. Tindakan berkala diadakan tes pendengaran (audio
metric screening) tujuannya mengetahui status pendengaran dan memantau
efektivitas pendengaran.
Pencahayaan di tempat
kerja harus terkontrol, pencahayaan yang baik menjamin fungsi mata peranannya
bagi tinggi rendahnya produktivitas. Pencahayaan lokal (local illumination)
adalah pencahayaan menerangi tempat kerja secara visual misalnya tukang bubut,
tempat pembacaan panel, manometer dan sejenisnya diharuskan terpasang
intensitas penerangan 200 lux sampai dengan 500 lux.
Pencahayaan umum (general
illumination) adalah intensitas penerangan untuk memenuhi kebutuhan ruangan
secara merata dapat terpasang 50 lux sampai 100 lux. (Rekomendasi Peraturan
Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar