Tampilkan postingan dengan label Nomor 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nomor 1. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Undang – undang ini merupakan pokok pikiran upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktivitas kerja di industri. Terdapat lima butir pokok pikiran yang terkandung di dalamnya, pertama bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Kedua bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Ketiga bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Keempat bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Kelima bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan – ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

Sebelum berlakunya undang – undang keselamatan kerja, diterbitkan peraturan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7, tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja, sehingga dapat dipakai penguat hukum kewenangan dalam mengelola perusahaan.

Memperkuat pemahaman undang-undang keselamatan kerja tersebut perlu diperhatikan juga bunyi undang-undang dasar 1945 pasal 27, pada butir satu menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kemudian pada butir dua dan disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.