Undang – undang ini
merupakan pokok pikiran upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktivitas
kerja di industri. Terdapat lima butir pokok pikiran yang terkandung di
dalamnya, pertama bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Kedua bahwa setiap orang
lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Ketiga
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien. Keempat bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya
untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Kelima bahwa pembinaan
norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undang-undang yang memuat ketentuan –
ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Sebelum berlakunya undang
– undang keselamatan kerja, diterbitkan peraturan Peraturan Menteri Perburuhan
Nomor 7, tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam
tempat kerja, sehingga dapat dipakai penguat hukum kewenangan dalam mengelola
perusahaan.
Memperkuat pemahaman
undang-undang keselamatan kerja tersebut perlu diperhatikan juga bunyi
undang-undang dasar 1945 pasal 27, pada butir satu menyebutkan segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kemudian pada
butir dua dan disebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
