Indonesia Nomor 3 Tahun
1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih
berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu
kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih
sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam
meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin
oleh program jaminan sosial tenaga kerja.
Semakin meningkatnya
penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan
semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga
perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Program jaminan sosial
tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap
usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri
disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.
Kecelakaan kerja adalah
kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau
perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.
