Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



Indonesia Nomor 3 Tahun 1992. Tenaga kerja sebagai sumber daya insani akan merasa aman dan lebih berdedikasi dalam pekerjaannya. Program jaminan sosial adalah salah satu kebutuhan bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih sejahtera, di sisi lain perusahaan akan lebih bersungguh-sungguh dalam meningkatkan usahanya karena tenaga kerja yang bekerja terlindung dan terjamin oleh program jaminan sosial tenaga kerja.

Semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat meningkatkan semakin tinggi risiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatannya sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja.

Program jaminan sosial tenaga kerja akan memberikan ketenagaan kerja dan berdampak positif terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan terhadap usaha berdisiplin diri disertai peningkatan produktivitas disegala kegiatan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan kerja, dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat pekerjaan atau perjalanan sebaliknya yang selalu dipakai sebagai jalur perjalanan tetap.