Oleh: Winda Sari
Organisasi K3
adalah Suatu organisasi yang berada di dalam suatu perusahaan yang
mengurusi segala bentuk permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan
kerja para karyawan di perusahaan yang
bersangkutan.
bersangkutan.
PENGURUS ORGANISASI K3
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.