Oleh: Winda Sari
Organisasi K3
adalah Suatu organisasi yang berada di dalam suatu perusahaan yang
mengurusi segala bentuk permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan
kerja para karyawan di perusahaan yang
bersangkutan.
bersangkutan.
PENGURUS ORGANISASI K3
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.
5. ANGGOTA, Membantu pelaksanaan organisasi dalam implementasi dan pelaksanaan
dilapangan Memberikan saran kepada organisasi dalam rapat
TUGAS-TUGAS KERJA :
KETUA:
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.
5. ANGGOTA, Membantu pelaksanaan organisasi dalam implementasi dan pelaksanaan
dilapangan Memberikan saran kepada organisasi dalam rapat
TUGAS-TUGAS KERJA :
KETUA:
- Memimpin dalam pertemuan rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno yang diselenggarakan.
- Menentukan langkah, kebijakan untuk tercapainya pelaksanaan program - program P2K3
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program - program K3 dan pelaksanaanya di perusahaan kepada Management.
- Memonitor & mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di Perusahaan
WAKIL KETUA:
· Melaksanakan tugas-tugas bila ketua berhalangan
- SEKRETARIS
- Membuat undangan rapat dan notulennya.
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
- Memberikan bantuan/ saran-saran yang diperlukan oleh line-line untuk suksesnya K3.
- Membuat laporan ke Departemen-departemen terkait mengenai adanya Tindakan dan Kondisi yang tidak sesuai di tempat kerja.
WAKIL SEKRETARIS I & II:
· Melaksanakan tugas-tugas bila Sekretaris berhalangan.
ANGGOTA
ANGGOTA
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai Bagian/ Groupnya masing-masing.
- Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
PROGRAM KERJA
1. Identifikasi Masalah K3
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber bahaya dan penyakit akibat kerja disetiap Bagian/ Group dalam rangka perlindungan tenaga kerja.
- Inventarisasi masalah yang berkaitan dengan upaya mengendalikan dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan upaya peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.
- Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memenuhi peraturan perundangan.
- Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memberikan jaminan akan keselamatan dan rasa aman terhadap masyarakat umum khususnya dilingkungan tempat kerja.
Pendidikan dan Pelatihan
- Melakukan training Safety untuk karyawan disemua tingkatan dan sesuai dengan kepentingan (didalam atau diluar perusahaan).
- Pendidikan dalam bentuk: memasang spanduk-spanduk K3,Membuat film-film tentang K3.,buletin,majalah tentang K3
- Melakukan ceramah didalam atau diluar perusahaan dengan mengundang tenaga ahli K3.
SIDANG-SIDANG ATAU PERTEMUAN KOMITE K3
Bentuk Sidang :
Sidang rutin : Membicarakn masalah yang berhubungan dengan K3 termasuk masalah organisasi P2 K3
· Sidang Khusus : Membicarakan masalah yang mendadak misalnya dalam kasus kecelakaan kerja.
Materi Pembahasan Dalam Sidang/ Pertemuan :
a. . Membahas hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
b. Menyusun rekomendasi cara mengatasi bahaya potensial yang diteliti.
c. Membahas hasil analisa kecelakaan dan membuat rekomendasi tentang penanganannya.
d. Menyusun acara pendidikan/ pelatihan/ ceramah.
e. Mengadakan perbaikan program pencegahan kecelakaan yang telah dijalankan.
f. Masalah lain yang dianggap perlu yang berhubungan dengan Safety.
REKOMENDASI
Dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahaya potensial yang ada baik berupa kondisi maupun tindakan yang tidak aman.
- Dampak yang timbul dari kondisi atau tindakan yang tidak aman terhadap ;
- Tenaga Kerja (Manusia)
- Kelancaran produksi
- Kerusakan peralatan, harta benda maupun lingkungan
- Praktis ekonomis (besarnya biaya)
- Efektivitasnya (dapat dan mudah dilaksanakan)
Rekomendasi
ditujukan kepada PimpinanPerusahaan , setelah disetujui maka pimpinan
menunjuk tanggung jawab pelaksanaannya kepada Bagian/ Group terkait
(yang ada hubungannya dengan masalah tersebut).
Jika ditolak harus diadakan penelitian lebih lanjut dengan memperhatikan alasan-alasannya. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dibukukan secara baik dengan segala perkembangannya.
Jika ditolak harus diadakan penelitian lebih lanjut dengan memperhatikan alasan-alasannya. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan harus dibukukan secara baik dengan segala perkembangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar