Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran
(Sugeng, 2005), sebagai berikut :
- Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
- UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
- Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
- Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
- Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
- Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
