Rabu, 03 September 2014

Evaporasi Beberapa Penyakit Akibat Kerja



Berbagai resiko dan penyakit akibat kerja serta upaya penanggulangannya harus dievaluasi dan diagnosa penyebabnya, dalam rangka upaya tersebut diperlukan program pemeliharaan kesehatan tenaga kerja secara terpadu.

Bahwa tenaga kerja yang menderita kecelakaan dan penyakit akibat kerja mempunyai hak sesuai ketentuan, karena itu kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu di diagnosis dan dinilai serta ditetapkan tingkat kecocokannya. Bentuk perlindungan adalah perlindungan terhadap K3, serta perlindungan terhadap risiko dalam bentuk jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang jaminan sosial yang diatur dalam Undang – Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pedoman diagnoses dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyalur akibat kerja tertuang dalam kepedulian Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP 62  A/MEN/1992, menimbang perkembangan industri berakibat meningkatnya penyakit akibat kerja dan upaya pemeliharaan kesehatannya. Sebelumnya diterbitkan peraturan menteri tenaga kerja dan pemerataan kerja. Peraturan itu menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan agar tenaga kerja dalam kondisi kesehatan yang sesuai untuk pekerjaan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular dan sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan dapat terjamin.


Kemudian diperkuat dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Keputusan Presiden menekankan lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja. Penguatan atas kecelakaan kerja dibuktikan atas hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit diakibatkan oleh pekerjaan.

Terdapat tiga puluh satu macam penyakit yang diakibatkan atas hubungan kerja, sebagian besar karena pengaruh bahan kimia (chemical hazards).


Penyakit akibat kerja pada mata disebabkan pemaparan cahaya, asap, panas sehingga menyebabkan kelainan penglihatan, lapang pandang, pedih dan penglihatan warna. Penyakit telinga, hidung dan tenggorok (THT), akibat suara di atas ambang batas (90 dB) maka terjadi penciuman akibat terpapar zat toksik (chemical hazards), sehingga gangguan tenggorok akibat tertelannya zat kimia sehingga sakit tenggorokan dan suara parau dan mengganggu sistem pernafasan.

Gangguan paru akibat pemaparan faktor risiko di tempat kerja antara lain berupa : debu, gas, uap dan asap. Penyakit paru dapat berupa kelainan kronik dan kelainan akut, diagnosis melalui anamnesis yaitu tentang riwayat pekerjaan termasuk zat pemaparan. Keluhan penyakit seperti batuk, nafas, nyeri dada, mengi. Gangguan akibat radiasi, akibat pemaparan radiasi di tepat kerja misalnya proses pengelasan, pengobatan, pemeriksaan sinar lazer, akibat pemaparan laboratorium tentang patologi anatomi, hemoglobin dan penyakit lain akibat kerja. Gangguan syaraf (neurology), disebabkan gangguan metabolisme, infeksi dan traumatic sehingga kelainan system syaraf bisa kelainan motorik, kelainan sensibilitas. Susah juga bila terjadi gangguan syaraf motorik bisa menjadikan kelumpuhan.

Gangguan kulit, akibat pekerjaan dan lingkungan kerja yang berupa faktor resiko fisik, kimia, mekanik dan psikologik. Diagnosis meliputi : anamnesis (keluhan, riwayat pekerjaan), hasil pemeriksaan dokter, secara patogenesis gangguan kulit karena iritasi yaitu proses merusak kulit dan alergik terjadi dermatitis akibat mekanisme hipersensitivitas dan dermatomikosis disebabkan oleh jamur, perubahan warna kulit hipo atau hiperpigmentasi, tumor ganas kulit.

Tumor ganas kulit disebabkan oleh zat bersifat karsinogen seperti sinar ultraviolet, radiasi ionisasi, sinar x, sinar beta.

Oleh sebab itu pekerjaan pengelasan, pekerjaan penempaan dan pekerja pada tanur pengecoran logam harus mendapatkan proteksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar