Rabu, 03 September 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja



Masalah pokok yang terkandung dalam undang-undang kesehatan kerja adalah terpenuhinya kesehatan tenaga kerja dalam beraktivitas kerja untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal, upaya kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap tenaga kerja bekerja secara sehat jasmani dan sehat rohani.

Sesuai Rekomendasi Internasional Labour Organization (ILO) dan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tentang kesehatan kerja, dinyatakan bahwa perlindungan pekerja terbebas dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan harus mendapatkan prioritas utama.

Dalam program kesehatan kerja, pencemaran di tempat kerja menjadi prioritas utama juga evaluasi dan pengukuran serta proses mekanisasi proses produksi. Program kesehatan kerja harus meliput pelajaran kesehatan tenaga kerja, menetapkan syarat kerja sesuai kondisi personal, mendeteksi daerah atau lokasi proses-proses produksi.

Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja optimal. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja, upaya tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya agar diperoleh produktivitas kerja optimal.


Sektor ketenagakerjaan perlindungan tenaga kerja yang harus dipenuhi secara hukum, jaminan sosial tenaga kerja, penegasan secara hukum, dimuat dalam undang-undang Nomor 3 tahun 1992, bahwa tenaga kerja sebagai sumber daya insani merasa aman dan berdedikasi dalam pekerjaannya, lebih produktif dan hidup sejahtera.

Semakin meningkatnya peranan tenaga kerja diikuti meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor industri mengakibatkan tingginya resiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan.

Perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif peningkatan disiplin untuk kepentingan produktivitas kerja.

Program ini menekankan pada  perlindungan tenaga kerja, secara moral manajemen mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan tenaga kerja berperan aktif atas pelaksanaan program jaminan sosial.

Jaminan pemeliharaan kesehatan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas dan merupakan upaya kesehatan. Jaminan sosial tenaga kerja menanggulangi risiko kerja sekaligus menciptakan ketenangan kerja. Program yang berorientasi pada pemenuhan perlindungan tenaga kerja yang merupakan faktor strategis dalam mendukung kemajuan perusahaan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan rutin berdasarkan analisis medical yang kompeten, pemeriksaan rutin dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan, dan kemungkinan menilai pengaruh negatif yang terjadi sehingga tidak mengganggu kesehatannya. Adakalanya pemeriksaan khusus apabila terdapat keluhan tertentu karena pekerjaannya bisa berakibat akut atau kronis berkepanjangan.

Diambil contoh masalah kebisingan yang menyebabkan gangguan telinga dan berdampak pada konsentrasi, bunyi kebisingan yang menetapkan (steady state noise) ditetapkan 80 Db, adalah angka pemaparan bising untuk waktu & jam secara terus menerus (sesuai rekomendasi OSHA, 1971).

Tidak selamanya sumber kebisingan menetap, adakalanya melebihi angka 80 Db. Seseorang harus di rotasi bila di tempat kerja terdapat intensitas 97 dBA maka lama pemaparan diperkenankan hanya 3 jam. Tindakan berkala diadakan tes pendengaran (audio metric screening) tujuannya mengetahui status pendengaran dan memantau efektivitas pendengaran.

Pencahayaan di tempat kerja harus terkontrol, pencahayaan yang baik menjamin fungsi mata peranannya bagi tinggi rendahnya produktivitas. Pencahayaan lokal (local illumination) adalah pencahayaan menerangi tempat kerja secara visual misalnya tukang bubut, tempat pembacaan panel, manometer dan sejenisnya diharuskan terpasang intensitas penerangan 200 lux sampai dengan 500 lux.

Pencahayaan umum (general illumination) adalah intensitas penerangan untuk memenuhi kebutuhan ruangan secara merata dapat terpasang 50 lux sampai 100 lux. (Rekomendasi Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar