Rabu, 03 September 2014

Asas-asas Manajemen K3



Dalam dunia usaha pertimbangan ekonomi menjadi pertimbangan yang selektif dalam mengelola perusahaan. Produktivitas menjadi sasaran utama (target oriented), namun dipertimbangkan juga masalah K3 yang mencakup biaya kecelakaan dan biaya pencegahan juga dipertimbangkan.

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor sistem produksi yang sering terlibat dalam kecelakaan kerja, oleh sebab itu sub sistem perangkat lunak seperti profesionalitas tenaga kerja, kebijakan dan persyaratan kerja harus dipertimbangkan. Hal yang sama sub sistem perangkat kerja seperti sumber produksi dan proses produksi serta mutu produksi dan proses produksi serta mutu produksi harus berjalan sinergis.

Secara umum kecelakaan kerja diartikan kejadian yang tidak dapat diduga, tetap juga bisa diramalkan akibat perbuatan dan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.

Perbuatan bahaya (an safe act) harus mendapat perhatian serius dari
manajemen K3, beberapa indikator yang dapat ditampilkan atas perbuatan berbahaya antar lain : Pertama, kekurangan pengetahuan dalam kerja (unknowledge), kekurangan kecelakaan dan ( un skilled), sikap dalam kerja (attitude).



Kedua, faktor kecelakaan dan faktor kebosanan. Ketiga, gangguan psikologis. Keempat, bekerja tidak sepadan secara ergonomis.  Kelima, karena faktor sosio ekonomis.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa faktor manusia penyebab kecelakaan kerja, bahkan mereka akan menerima beban yang berkelebihan serta kondisi lingkungan kerja tidak mendukung.

Karena itu sistem manajemen K3 berperan aktif dalam rangka pengendalian kerugian. Ke depan manajemen harus berfikir serius menyongsong semakin canggihnya peralatan dalam proses produksi, itu sebabnya doktrin K3 harus bertumpu pada pengendalian dan perhatian pada tenaga kerja.

Manajemen perusahaan harus bertolak pada perencanaan yang cermat, setiap resiko harus dikendalikan secara teknis dan sistematis, tidak semata-mata dijamin oleh besarnya asuransi.

Masa sekarang dan seterusnya kalangan industri sudah mulai memperlihatkan sikap dari semula K3 perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi. Perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan melalui perbaikan kondisi kerja, peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum K3.

Peranan manajemen dalam membangkitkan partisipasi tenaga kerja tidak dilandasi oleh aturan otoritas melainkan lebih berdaya guna bila dibangkitkan melalui kepemimpinan profesional ketauladan dengan tujuan utama better safety and better production.  Sebenarnya kendala psycologis yang ditanggulangi bersama melalui kepemimpinan paternalistic berusaha mendisiplinkan tenaga kerja menanamkan kepatuhan norma K3 dalam menanggulangi resiko.

Metode pencegahan kecelakaan dan pengendalian resiko bertumpu pada empat tahapan; Pertama, pendekatan legalistik mengacu pada peraturan perundangan norma kerja; Kedua, pendekatan administratif difokuskan pada tata laksana kerja dan disiplin kerja dan disiplin kerja; Ketiga, pendekatan teknis mengacu pada teknologi proses produksi, standar kerja; Keempat, pendekatan persuasif mengacu pada struktur organisasi, kultur kerja. Keempat pendekatan tersebut dilakukan secara berimbang.

SMK3 lebih condong pada pendekatan persuasif, karena struktur organisasi yang menangani masalah K3 lebih diutamakan peranannya terutama unsur manajemen. Pendekatan persuasif melihat bahwa K3 dijadikan salah satu unsur produksi dalam mainstream manajemen, mengutamakan pembinaan dalam sistem, memperdayakan lapisan bawah berperan serta memecahkan permasalahan.

Dalam SMK3 peran P2K3 mempunyai fungsi sebagai mitra kerja, suatu kerjasama yang bernafaskan simbiosis dipastikan sebagai motor penggerak dalam menciptakan tempat kerja yang aman dalam suasana yang nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar