Selasa, 10 Desember 2013

Orientasi K3 pada Dunia Industri



Tujuan memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk menyadarkan masyarakat pentingnya K3 dalam tata kehidupan bermasyarakat. Kampanye nasional tentang K3 memberikan pesan khususnya masyarakat industri bahwa setiap tema yang terpasang memiliki makna dan peran besar dalam mengelola industrinya. Pola gerakan nasional membudayakan K3 dimaksudkan agar semua pihak dapat menggunakannya sebagai pedoman pokok dalam upaya pembudayaan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja.

Minggu, 08 Desember 2013

Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja



Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.

Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja



Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.


a)     Kapasitas Kerja

Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.

Landasan Hukum K3



Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut :

  1. Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
  2. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
  3. Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
  4. Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
  5. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
  6. Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
  7. Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964

Program K3



Menurut Suardi (2005), program manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi :

  1. Kepemimpinan dan administrasinya.
  2. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu.
  3. Pengawasan.
  4. Analisis pekerjaan dan procedural.
  5. Penelitian dan analisis pekerjaan.
  6. Latihan bagi tenaga kerja.
  7. Pelayanan kesehatan kerja.
  8. Penyediaan alat pelindung diri.
  9. Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  10. Sistem pemeriksaan.
  11. Laporan dan pendataan.

Berikut ini adalah program K3 dari International Loss Control Institute(ILCI) atau Det Norske Veritas(DNV), yaitu :

Sistem Manajemen K3



Pendekatan sistem pada manajemen K3 dimulai dengan mempertimbangkan tujuan keselamatan kerja, teknik dan peralatan yang digunakan, proses produk dan perencanaan tempat kerja (Mangkunegara, 2001). Sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif ( Santoso, 2004).

Tujuan Penyelenggaraan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Menurut Mangkunegara (2001), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :

  1. Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
  2. Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
  3. Semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
  4. Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
  6. Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Menurut Rivai (2006), tujuan dan pentingnya keselamatan kerja meliputi :

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson (1981 : 364) dalam Mangkunegara (2001) istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Resiko  keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.

Sabtu, 07 Desember 2013

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja



Teori Domino Heinrich (1931)  dalamSuardi (2005) menyebutkan bahwa pada setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera terdapat lima faktor yang secara berurutan digambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar, yaitu : kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi tak aman (hazard), kecelakaan serta cedera. Heinrinch mengemukakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kuncinya adalah dengan memutuskan rangkaian sebab-akibat. Misalnya, dengan membuang hazardsatu domino diantaranya.

Kecelakaan Kerja



Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur (Sulaksmono dalamSantoso, 2004). Menurut Sugeng (2005), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
  1. Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
  2. Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.