Minggu, 08 Desember 2013

Landasan Hukum K3



Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut :

  1. Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
  2. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
  3. Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
  4. Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
  5. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
  6. Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
  7. Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja No.2/1980
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kewajiban melaporkan Penyakit Akibat Kerja No.1/1981
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pelayanan Kesehatan Kerja No.3/1982
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor fisika di tempat kerja No.51/1999
  12. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang NAB faktor kimia di udara lingkungan kerja No.1/1997.

1 komentar:

  1. Salam kenal. Terimakasih sudah berbagi ilmu mengenai dasar hukum k3 . di era sekarang ilmu ini semakin besar manfaatnya. thanks

    BalasHapus