Tujuan memasyarakatkan
dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk menyadarkan
masyarakat pentingnya K3 dalam tata kehidupan bermasyarakat. Kampanye nasional
tentang K3 memberikan pesan khususnya masyarakat industri bahwa setiap tema
yang terpasang memiliki makna dan peran besar dalam mengelola industrinya. Pola
gerakan nasional membudayakan K3 dimaksudkan agar semua pihak dapat
menggunakannya sebagai pedoman pokok dalam upaya pembudayaan keselamatan dan
kesehatan dalam bekerja.
Laman
- Beranda
- K3
- Kesehatan
- Keselamatan
- Tujuan K3
- Program K3
- Dasar Hukum
- Masalah K3
- Tenaga Medis
- Contact
- Jaminan Sosial
- Manajemen K3
- Undang-Undang
- Orientasi K3
- Bahan Kimia Industri
- Penyakit Akibat Kerja
- Lingkungan Kerja
- Nilai Ambang Batas
- Ergonomi
- Sosio Prosesual
- Tekno Struktural
- Dampak Lingkungan
- Kecelakaan Kerja
Selasa, 10 Desember 2013
Minggu, 08 Desember 2013
Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan
atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok
ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka
sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan
atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat
besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan
kerja.
Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a) Kapasitas
Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja
di Indonesia
pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran
bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia
gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
Label:
Masalah K3,
Masalah keamanan,
Masalah Kesehatan
Landasan Hukum K3
Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran
(Sugeng, 2005), sebagai berikut :
- Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
- UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
- Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
- Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
- Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
- Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
Program K3
- Kepemimpinan dan administrasinya.
- Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu.
- Pengawasan.
- Analisis pekerjaan dan procedural.
- Penelitian dan analisis pekerjaan.
- Latihan bagi tenaga kerja.
- Pelayanan kesehatan kerja.
- Penyediaan alat pelindung diri.
- Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Sistem pemeriksaan.
- Laporan dan pendataan.
Berikut ini adalah program K3 dari International
Loss Control Institute(ILCI) atau Det Norske Veritas(DNV), yaitu :
Sistem Manajemen K3
Pendekatan sistem pada manajemen K3 dimulai dengan mempertimbangkan
tujuan keselamatan kerja, teknik dan peralatan yang digunakan, proses produk
dan perencanaan tempat kerja (Mangkunegara, 2001). Sistem manajemen K3 adalah
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
kegiatan perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya lingkungan kerja yang aman,
efisien dan produktif ( Santoso, 2004).
Tujuan Penyelenggaraan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
- Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
- Semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
- Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut Rivai (2006), tujuan dan pentingnya
keselamatan kerja meliputi :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson (1981 : 364)
dalam Mangkunegara (2001) istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko
keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek
dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran
listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan
atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan
pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi
yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam
lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan,
lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.
Sabtu, 07 Desember 2013
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
Teori Domino Heinrich (1931) dalamSuardi (2005) menyebutkan bahwa pada
setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera terdapat lima faktor yang secara
berurutan digambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar, yaitu :
kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi tak aman (hazard),
kecelakaan serta cedera. Heinrinch mengemukakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
kuncinya adalah dengan memutuskan rangkaian sebab-akibat. Misalnya, dengan
membuang hazardsatu domino diantaranya.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur
(Sulaksmono dalamSantoso, 2004). Menurut Sugeng (2005), kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua
golongan, yaitu :
- Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Label:
Definisi Kecelakaan,
K3,
Kecelakaan Kerja
Minggu, 14 April 2013
Pencegahan Gangguan K3 dari Bahan-Bahan Eksplosif
oleh: Khamidah
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap K3 pada perusahaan yang menggunakan beberapa bahan yang mempunyai potensi terjadi ledakan, yaitu antara lain sebagai berikut:
Pencegahan Kecelakaan di dalam Lift
- Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat.
- Jangan memberi muatan lift melebihi kepasitasnya.
- Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift.
- Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift.
- Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera
terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati.
Penanggulangan kecelakaan terhadap zat berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya,
penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas,
keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan
dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap K3 pada perusahaan yang menggunakan beberapa bahan yang mempunyai potensi terjadi ledakan, yaitu antara lain sebagai berikut:
Pencegahan Kecelakaan di dalam Lift
- Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat.
- Jangan memberi muatan lift melebihi kepasitasnya.
- Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift.
- Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift.
- Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera
terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati.
Penanggulangan kecelakaan terhadap zat berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya,
penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas,
keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan
dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan
Selasa, 19 Februari 2013
Pengertian Kebersihan (Hygiene)
Oleh : Noviana
Untuk mencapai kesehatan yang prima, di dalam buku yang berjudul ”The Theory of Cattering”, bahwa hygiene is the study of health and prefentation of the deasis yang berarti adalah ilmu kesehatan dan pencegahan timbulnya penyakit.
Ilmu Kebersihan adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana cara hidup sehat dan cara mencapai kondisi-kondisi higienis (hygiene condition). Pengertian kebersihan juga merupakan sutu usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan manusia, sehingga tidak mdah terganggu atau terpengaruh dari segala gangguan kesehatan. Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No 11 tahun 1962 adalah ”Segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan”.
*Contoh tindakan hygiene:
Pengorganisasian K3
Oleh: Winda Sari
Organisasi K3
adalah Suatu organisasi yang berada di dalam suatu perusahaan yang
mengurusi segala bentuk permasalahan mengenai keselamatan dan kesehatan
kerja para karyawan di perusahaan yang
bersangkutan.
bersangkutan.
PENGURUS ORGANISASI K3
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.
1. KETUA, Berwenang menetapkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. WAKIL KETUA I, Sebagai Wakil Ketua bertanggung jawab dalam menjalankan Kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Kerja yang sudah ditetapkan dalam membantu Ketua bila berhalangan
3. SEKRETARIS, Berwenang dan bertanggung jawab untuk merekomendasikan ke Penanggung jawab yang menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah
disahkan oleh Ketua dalam hal pelaksanaannya.
4. WAKIL SEKRETARIS I & II, Sebagai wakil dari Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas teknik dan tugas non teknik dalam hal sekreatris berhalangan.
Senin, 18 Februari 2013
Mengidentifikasi Isu K3
Oleh: Misbahul Munir
1. Identifikasi Masalah K3
· .Mengidentifikasi dan menginventarisasi sumber bahaya dan
penyakit akibat kerja disetiap Bagian/ Group dalam rangka
perlindungan tenaga kerja.
penyakit akibat kerja disetiap Bagian/ Group dalam rangka
perlindungan tenaga kerja.
· .Inventarisasi masalah yang berkaitan dengan upaya mengendalikan
dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan
upaya peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.
dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan
upaya peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja.
· Masalah yang berk
· aitan dengan upaya untuk memenuhi peraturan
perundangan.
perundangan.
· .Masalah yang berkaitan dengan upaya untuk memberikan
jaminan akan keselamatan dan rasa aman terhadap masyarakat umum
khususnya dilingkungan tempat kerja.
jaminan akan keselamatan dan rasa aman terhadap masyarakat umum
khususnya dilingkungan tempat kerja.
Senin, 04 Februari 2013
Penerapan Prosedur K3
Oleh : Noviana
Setelah mengetahui peraturan perundangan tentang K3,yang tak kalah
penting adalah menerapkan prosedur K3 ditempat kerja.Bidang pekerjaan maupun
tempat kerja bermacam-macam, oleh karena itu masing-masing bidang pekerjaan
memerlukan prosedur penerapan K3 yang berbeda.Namun demikian terdapat beberapa
prinsip dasar penerapan K3 yang berlaku secara umum. Salah satu aspek yang
perlu diketahui adalah pengetahuan tentang alat-alat pelindung diri.Pemakaian
alat pelindung diri atau pekerja perlu disesuaikan dengan jenis
pekerjaannya.Misalnya alat pelindung kepala bagi pekerja proyek bangunan dengan
operator mesin bubut akan lain, demikian juga kaca mata bagi opertor mesin
bubut tentu lain dengan kaca mata bagi operator las.Secara umum,berbagai alat
pelindung diri bagi pekerja meliputi:
Sabtu, 02 Februari 2013
Sabtu, 26 Januari 2013
Siapkan Langkah Darurat Antisipasi Bencana
oleh : M. Wahyu Zainuri
Gunung Raung yang terletak di antara perbatasan Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso terus menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Terhitung sejak Senin (22/10), Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status gunung setinggi 3.332 meter itu dari "waspada" menjadi "siaga".
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mengamankan penduduk di sekitar gunung yang berjenis stratovolcano itu. Berikut perbincangan wartawan Koran Jakarta, Selocahyo, dengan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, mengenai upaya antisipasi bencana.
Bagaimana kondisi Gunung Raung?
Jatim ini rawan bencana karena terdapat tujuh gunung berapi yang masih aktif serta potensi ancaman gempa dan tsunami di pantai selatan karena ada pertemuan patahan. Beberapa hari lalu, Gunung Raung mulai mengeluarkan hujan abu tipis dan gas beracun yang dampaknya sudah dirasakan oleh warga Kecamatan Sumberwringin (Kabupaten Bondowoso). Dari catatan BPBD Jatim, overscale gempa tremor terus meningkat. Semburannya banyak mengeluarkan pasir, dan asap di puncaknya sedikit mengandung racun.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mengamankan penduduk di sekitar gunung yang berjenis stratovolcano itu. Berikut perbincangan wartawan Koran Jakarta, Selocahyo, dengan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, mengenai upaya antisipasi bencana.
Bagaimana kondisi Gunung Raung?
Jatim ini rawan bencana karena terdapat tujuh gunung berapi yang masih aktif serta potensi ancaman gempa dan tsunami di pantai selatan karena ada pertemuan patahan. Beberapa hari lalu, Gunung Raung mulai mengeluarkan hujan abu tipis dan gas beracun yang dampaknya sudah dirasakan oleh warga Kecamatan Sumberwringin (Kabupaten Bondowoso). Dari catatan BPBD Jatim, overscale gempa tremor terus meningkat. Semburannya banyak mengeluarkan pasir, dan asap di puncaknya sedikit mengandung racun.
Mempertahankan Kondisi Aman
oleh: Pebrik Handika
K3 adalah suatu kondisi pada pekerja dengan tingkat keselamatan kerja
dan kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, jauh dari Penyakit Akibat
Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja. Agar seorang pekerja tidak mengalami
PAK dan kecelakaan kerja, maka perlu diupayakan beberapa tindakan
perbaikan antara lain pada lingkungan kerjanya.
Suatu lingkungan kerja nyaman bila lingkungan kerja tersebut, baik secara fisik, kimia dan biologi tidak menimbulkan gangguan kesehatan pekerja. Faktor fisik misalnya suhu tempat kerja, bising, getaran/vibrasi, radiasi maupun pencahayaan baik, aman bagi kesehatan, faktor kimiawi baik untuk proses produksi maupun hasil produksi suatu tempat kerja tidak mengganggu kesehatan pekerja, demikian pula unsur biologi yang ada di tempat kerja serta ada penerapan ergonomi yang baik. Suhu yang tinggi dan kebisingan di tempat kerja benar dapat menyulut terjadinya suatu kecelakaan kerja maupun PAK.
Suatu lingkungan kerja nyaman bila lingkungan kerja tersebut, baik secara fisik, kimia dan biologi tidak menimbulkan gangguan kesehatan pekerja. Faktor fisik misalnya suhu tempat kerja, bising, getaran/vibrasi, radiasi maupun pencahayaan baik, aman bagi kesehatan, faktor kimiawi baik untuk proses produksi maupun hasil produksi suatu tempat kerja tidak mengganggu kesehatan pekerja, demikian pula unsur biologi yang ada di tempat kerja serta ada penerapan ergonomi yang baik. Suhu yang tinggi dan kebisingan di tempat kerja benar dapat menyulut terjadinya suatu kecelakaan kerja maupun PAK.
Menerapkan Prosedur Keamanan Kerja
oleh: Satukin
Social engineering adalah pemerolehan informasi atau maklumat rahasia/sensitif dengan cara menipu pemilik informasi tersebut. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu.
Social engineering mengkonsentrasikan diri pada rantai terlemah sistem jaringan komputer, yaitu manusia. Seperti kita tahu, tidak ada sistem komputer yang tidak melibatkan interaksi manusia. Dan parahnya lagi, celah keamanan ini bersifat universal, tidak tergantung platform, sistem operasi, protokol, software ataupun hardware. Artinya, setiap sistem mempunyai kelemahan yang sama pada faktor manusia. Setiap orang yang mempunyai akses kedalam sistem secara fisik adalah ancaman, bahkan jika orang tersebut tidak termasuk dalam kebijakan kemanan yang telah disusun. Seperti metoda hacking yang lain, social engineering juga memerlukan persiapan, bahkan sebagian besar pekerjaan meliputi persiapan itu sendiri.
Jumat, 25 Januari 2013
Kamis, 24 Januari 2013
Rabu, 23 Januari 2013
Selasa, 22 Januari 2013
Minggu, 20 Januari 2013
Sabtu, 19 Januari 2013
Definisi keamanan (k3)
Oleh : DIANA NURHAYATI
DEFINISI KEAMANAN K3
…sihan industri
keselamatan akan lakukan adalah berjalan melalui fasilitas tempat kerja dengan
dosimeter untuk memperoleh tingkat kebisingan pada berbagai titik di sekitar
fasilitas. Setelah hasil tersebut diperoleh, konsultankeamanan akan menentukan apakah langkah-langkah
perlu diambil untuk mengurangi tingkat kebisingan di fasilitas tempat kerja
Anda. Jika tingkat kebisingan di atas OSHA Tingkat Aksi 85 dBA, karyawan Anda
akan diminta untuk men…
Prosedur Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja
oleh: Moh. Rizki Mukafi
- Menjelaskan prosedur K3
- Menerapkan prosedur kerja dengan aman dan tertip
- Menjelaskan isu-isu yang harus diperhatikan pihak pengusaha/perusahaan dengan tenaga kerja
- Meginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera jika timbul masalah
- Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
PROSEDUR K3
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
- Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pengusaha adalah :
b) Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c) Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
- Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
- Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.
Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
- Menetapkan standar K3
- Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
- Menetapkan peraturan-peraturan
- Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
- Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :
- Factor nasip dari para tenaga kerja
- Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
- Factor kelaalaian manusia
- Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.
Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
- Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
b) Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c) Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
- Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
1) Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2) Akses yang aman di tempat kerja]
3) Informasi, pelatihan, dan supervise
b) Karyawan atau tenaga kerja harus :
1) Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2) Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3) Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4) Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
- Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
b) Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
- Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
CONTOH KASUS
- Kasus kecelakaan kerja di darat
bau gas tercium di sebuah supermarket di Jakarta, yang menyebabkan karyawan pinggsan.
Cara Penyelesaian :
bagian keamanan seharusnya selalu mengecek secara rutin semua ventilasi dan mengantisipasi adanya kebocoran gas
- Kasus Kecelakaan kerja di permukaan air dan di dalam air
Seorang ilmuwan, ahli biologi, dan peneliti mengadakan ekspedisi penjelajahan ke dalam laut untuk menyelidiki perihal ikan paus dan ikan hiu. Ternyata tanpa diduga dia diserang oleh ikan hiu sehingga kehilangan tangannya sampai putus.
Cara Penyelesaian :
Keadaan di dalam air/laut memang sangat tidak terduga dan ganas. Jangan karena merasa ahli dan berpengalaman, mengabaikan factor keselamatan. Oleh karena itu, peneliti harus menggunakn sarana pengaman yang lengkap dan pengawalan.
- Kasus kecelakaan Kerja di udara
Helicopter superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang Pondok Cabe, Banten mengalami kecelakaan. Padahal pesawat itu hanya terbang di atas permukaan tanah sekitar satu meter lalu jatuh. Baling-balingnya menimpa dan menewaskan dua orang teknisinya dan pilotnya luka.
Cara Penyelesaian :
Kecelakaan sering terjadi secara tidak terduga. Para teknisi seharusnya tidak berada di dekat pesawat terbang utnuk ,emgantisipasi jika ada lecelakaan. Selain itu, semua peralatan pengaman harus dipersiapkan.
Sumber :
Honiatri, Euis. Dkk.2010. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan lingkungan hidup (K3LH). Bandung : Armico
Langganan:
Postingan (Atom)