oleh: Nasihin
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Dalam rangka mengkelola informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maka badan public wajib mengumumkan secara berkala dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Jenis-jenis informasi public yang harus diumumkan secara berkala adalah sbb;
a. Informasi tentang profil badan public yang meliputi;
1. Informasi tentang kedudukan atau domisili, beserta alamat lengkap, ruang lingkup dan kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan public beserta kantor dan unit-unit dibawahnya.
2. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat structural.
3. Laporan harta kekayaan bagi pejabat Negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke badan public untuk diumumkan.
b. Ringkasan informasi tentang program dan /atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan public yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Nama program dan kegiatan
2. Penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi
3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan
4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah
6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan public.
7. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan public Negara
9. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan public yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum;
c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan public berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
d. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. Rencana dan laporan realisasi anggaran
2. Neraca
3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akutansi yang berlaku
4. Daftar asset dan investasi;
e. Ringkasan laporan akses informasi public yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. Jumlah permohonan informasi public yang diterima
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi public
3. Jumlah permohonan informasi public yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi public yang ditolak
4. Alasan penolakan permohonan informasi public.
f. Informasi tentang, peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi public yang dikeluarkan oleh badan public yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
2. Daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan;
g. Informasi dan hak tentang tata cara memperolah informasi public, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi public berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalah gunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan public maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan public yang bersangkutan;
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap kantor badan public.
Informasi yang harus diumumkan secara berkala paling lambat 1(satu) kali dalam setahun.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
PPID berkewajiban untuk memiliki standar pengumuman informasi berkenaan dengan informasi yang sifatnya dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau mengumumkan adanya pemberian izin dan/atau adanya perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi ;
a. Informasi tentang bancana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena factor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luarbiasa, kejadian antariksa atau benda- benda angkasa.
b. Informasi tentang keadaan bencana non alam, seperti kegagalan industry atau teknologi, dampak industry, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
c. Bencana social seperti kerusuhan social, konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas public.
Standar pengumuman informasi terkait dengan informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi :
a. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan ;
b. Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan public yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan public tersebut;
c. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. Cara mendapat bantuan dari pihak yang berwenang;
f. Pihak-pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g. Tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
h. Upaya-upaya yang dilakukan oleh badan public dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
PPID mengkoordinasikan penyediaan informasi,dan mengumumkan kepada public terhadap informasi yang harus tersedia disetiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Daftar informasi public yang sekurang-kurangnya memuat ;
1. Nomor
2. Ringkasan isi informasi
3. Pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai informasi
4. Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi
5. Waktu dan tempat pembuatan informasi
6. Bentuk informasi yang tersedia
7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau, atau kebijakan badan public yang sekurang-kurangnya terdiri atas;
1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan; keputusan atau kebijakan tersebut
4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;
c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
d. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain :
1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karier atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sangsi berat yang pernah diterima
3. Anggaran badan public secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana tehnis serta laporan keuangannya
4. Data statistic yang dibuat dan dikelola oleh badan public,.
e. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
f. Surat menyurat pimpinan atau pejabat badan public dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
g. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
h. Data perbendaharaan atau inventaris;
i. Rencana strategis dan rencana kerja badan public,
j. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi public yang dilaksanakan, saranan dan prasarana layanan informasi public yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan informasi public beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi public serta laporan penggunaannya;
l. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
m. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporanpenindakannya;
n. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
o. Informasi public lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa informasi public, oleh Komisi Informasi atau pengadilan telah dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi public.
p. Informasi tentang standar pengumuman informasi mengenai informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau badan public yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum ;
q. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat public dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Informasi yang dikecualikan
Setiap badan public wajib membuka akses informasi public bagi setiap pemohon informasi public, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketrbukaan Informasi Publik.
Pengecualiaan Informasi public didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi public dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pengecualian sehingga informasi tersebut bersifat rahasia, dan harus menyebutkan dengan ketentuan yang jelas dan tegas dan dinyatakan secara tertulis .
Apabila ternyata secara tegas informasi tersebut bersifat rahasia maka PPID menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi public yang akan disampaikan kepada public.
Standar layanan informasi public
Pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh informasi public dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi public.
Untuk menjamin terselenggaranya penyediaan informasi tersebut maka PPID mengkoordinasikan untuk mengumumkan informasi public, dan menyediakan informasi public berdasarkan permintaan.
Badan public, melalui PPID yang dibentuknya mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah di akses oleh masyarakat. Dalam rangka itu PPID menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah difahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Terhadap informasi yang harus diumumkan secara serta merta, maka PPIDnya wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebar luasan informasi keadaan darurat.
Apabila badan public berwenang memberikan izin dan/atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga terhadap suatu kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, melalui PPID wajib :
1. Mengumumkan prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;
2. Menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penyebar luasan informasi keadaan darurat.
Pelayanan informasi public melalui permohonan
Permohonan untuk mendapatkan informasi public dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis maka prosedur pemohon adalah dengan cara ;
· Mengisi formulir permohonan; dan
· Membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi nya.
Dalam hal permohonan informasi yang diajukan secara tidak tertulis, maka PPID harus memastikan apakah permohonan informasi public tersebut sudah tercatat dalam formulir permohonan.
Formulir permohonan dimaksud memuat :
a. Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi public diregistrasi;
b. Nama;
c. Alamat;
d. Pekerjaan;
e. Nomor telepon/e-mail;
f. Rincian informasi yang dibutuhkan;
g. Tujuan penggunaan informasi;
h. Cara memperoleh informasi; dan
i. Cara mendapatkan sainan informasi.
Menjadi bagian tugas PPID dalam rangka melayani permohonan informasi public itu antara lain nya :
1) Mengkoordinasikan pencatatan dalam register permohonan.
2) Memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan informasi public diserahkan kepada pemohon informasi public.
3) Dalam hal permohonan informasi public dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon dating langsung,PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.
4) Dalam hal permohonan informasi public dilakukan melalui surat atau faksimil atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi badan public untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirimkan kepada pemohon informasi public. Nomor tersebut dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi public.
5) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan informasi public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar