oleh: Fajar Assauri
langkah-langkah yang diambil saat terjadi situasi darurat adalah adanya jaminan kesehatan pada saat melakukan pekerjaan. Menurut WHO/ILO (1995), kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.
Kesehatan kerja menurut Suma’mur
didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta
prakteknya, agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha
preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan
yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap
penyakit-penyakit umum.
Notoatmodjo menyatakan bahwa kesehatan
kerja adalah merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu tempat
kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari
kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahan
tersebut. Ciri pokoknya adalah preventif (pencegahan penyakit) dan promotif
(peningkatan kesehatan). Oleh sebab itu, dalam kesehatan kerja pedomannya
ialah: “ penyakit dan kecelakaan akibat kerja dapat dicegah”. Dari aspek
ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu perusahaan adalah sangat
menguntungkan karena tujuan akhir dari kesehatan kerja ialah meningkatkan
produktifitas seoptimal mungkin.
Secara eksplisit rumusan atau batasannya adalah bahwa
hakikat kesehatan kerja mencakup dua hal, yakni:
- Pertama : sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.
- Kedua : sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada meningkatnya efisiensi dan produktifitas.
Apabila kedua prinsip tersebut dijabarkan ke dalam
bentuk opersional, maka tujuan utama kesehatan kerja adalah:
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja.
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja.
- Perawatan mempertinggi efisiensi dan produktifitas tenaga kerja.
- Pemberantasan kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
- Perlindungan bagi masyarakat sekitar dari bahaya-bahaya pencemaran yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
- Perlindungan bagi masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar