Tujuan memasyarakatkan
dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk menyadarkan
masyarakat pentingnya K3 dalam tata kehidupan bermasyarakat. Kampanye nasional
tentang K3 memberikan pesan khususnya masyarakat industri bahwa setiap tema
yang terpasang memiliki makna dan peran besar dalam mengelola industrinya. Pola
gerakan nasional membudayakan K3 dimaksudkan agar semua pihak dapat
menggunakannya sebagai pedoman pokok dalam upaya pembudayaan keselamatan dan
kesehatan dalam bekerja.
Laman
- Beranda
- K3
- Kesehatan
- Keselamatan
- Tujuan K3
- Program K3
- Dasar Hukum
- Masalah K3
- Tenaga Medis
- Contact
- Jaminan Sosial
- Manajemen K3
- Undang-Undang
- Orientasi K3
- Bahan Kimia Industri
- Penyakit Akibat Kerja
- Lingkungan Kerja
- Nilai Ambang Batas
- Ergonomi
- Sosio Prosesual
- Tekno Struktural
- Dampak Lingkungan
- Kecelakaan Kerja
Selasa, 10 Desember 2013
Minggu, 08 Desember 2013
Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan
atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok
ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka
sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan
atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat
besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan
kerja.
Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja
(performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante
dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan
lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga
komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak
serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun
kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.
a) Kapasitas
Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja
di Indonesia
pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran
bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia
gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia.
Label:
Masalah K3,
Masalah keamanan,
Masalah Kesehatan
Landasan Hukum K3
Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran
(Sugeng, 2005), sebagai berikut :
- Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003
- UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
- Undang-undang Keselamatan Kerja No.1/1970
- Undang-undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.14/1993
- Keputusan Presiden tentang Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja No.22/1993
- Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja No.7/1964
Program K3
- Kepemimpinan dan administrasinya.
- Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu.
- Pengawasan.
- Analisis pekerjaan dan procedural.
- Penelitian dan analisis pekerjaan.
- Latihan bagi tenaga kerja.
- Pelayanan kesehatan kerja.
- Penyediaan alat pelindung diri.
- Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Sistem pemeriksaan.
- Laporan dan pendataan.
Berikut ini adalah program K3 dari International
Loss Control Institute(ILCI) atau Det Norske Veritas(DNV), yaitu :
Sistem Manajemen K3
Pendekatan sistem pada manajemen K3 dimulai dengan mempertimbangkan
tujuan keselamatan kerja, teknik dan peralatan yang digunakan, proses produk
dan perencanaan tempat kerja (Mangkunegara, 2001). Sistem manajemen K3 adalah
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
kegiatan perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapainya lingkungan kerja yang aman,
efisien dan produktif ( Santoso, 2004).
Tujuan Penyelenggaraan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
- Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
- Semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
- Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut Rivai (2006), tujuan dan pentingnya
keselamatan kerja meliputi :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson (1981 : 364)
dalam Mangkunegara (2001) istilah keselamatan mencakup kedua istilah resiko
keselamatan dan resiko kesehatan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang
aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek
dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran
listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan
atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan
pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi
yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam
lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan,
lingkungan yang dapat membuat stress emosi atau gangguan fisik.
Sabtu, 07 Desember 2013
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
Teori Domino Heinrich (1931) dalamSuardi (2005) menyebutkan bahwa pada
setiap kecelakaan yang menimbulkan cedera terdapat lima faktor yang secara
berurutan digambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar, yaitu :
kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi tak aman (hazard),
kecelakaan serta cedera. Heinrinch mengemukakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
kuncinya adalah dengan memutuskan rangkaian sebab-akibat. Misalnya, dengan
membuang hazardsatu domino diantaranya.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian tak diduga dan
tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur
(Sulaksmono dalamSantoso, 2004). Menurut Sugeng (2005), kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap
manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua
golongan, yaitu :
- Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
- Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
Label:
Definisi Kecelakaan,
K3,
Kecelakaan Kerja
Langganan:
Postingan (Atom)