Tujuan Pembelajaran
  1. Menjelaskan prosedur K3
  2. Menerapkan prosedur kerja dengan aman dan tertip
  3. Menjelaskan isu-isu yang harus diperhatikan pihak pengusaha/perusahaan dengan tenaga kerja
  4. Meginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera jika timbul masalah
  5. Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan



PROSEDUR K3
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun unsure-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :
  1. Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pengusaha adalah :
a)      Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b)      Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c)      Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
  1. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
  2. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.

Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :
  1. Menetapkan standar K3
  2. Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
  3. Menetapkan peraturan-peraturan
  4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
  5. Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan

Beberapa factor penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain :
  1. Factor nasip dari para tenaga kerja
  2. Factor lingkungan fisik tenaga kerja, seperti mesin, gedung, ruang, peralatan
  3. Factor kelaalaian manusia
  4. Factor ketidakserasian kombinasi factor-faktor produksi yang dikelola dalam perusahaan.

Cara mengantisipasi kecelakaan kerja
  1. Memerapkam prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
a)      Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
b)      Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
c)      Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.
  1. Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsure yang ada (pimpinan, karyawan0 mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3.
a)      Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan :
1)      Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
2)      Akses yang aman di tempat kerja]
3)      Informasi, pelatihan, dan supervise
b)      Karyawan atau tenaga kerja harus :
1)      Bekerja sama dengan pimpinan dna tenaga kerja yang lain secara baik
2)      Bekerja dan menggunakan peraltan dengan aman
3)      Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja
4)      Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur kerja.
  1. Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera
a)      Secara langsung, datang ke tempat yang dimintai pertolongan
b)      Secara tidak langsung, dengan menggunakan media komunikasi, seperti telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, surat.
  1. Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan
Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenag (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.

CONTOH KASUS
  1. Kasus kecelakaan kerja di darat
Kasus  :
bau gas tercium di sebuah supermarket di Jakarta, yang menyebabkan karyawan pinggsan.
Cara Penyelesaian :
bagian keamanan seharusnya selalu mengecek secara rutin semua ventilasi dan mengantisipasi adanya kebocoran gas

  1. Kasus Kecelakaan kerja di permukaan air dan di dalam air
Kasus :
Seorang ilmuwan, ahli biologi, dan peneliti mengadakan ekspedisi penjelajahan ke dalam laut untuk menyelidiki perihal ikan paus dan ikan hiu. Ternyata tanpa diduga dia diserang oleh ikan hiu sehingga kehilangan tangannya sampai putus.
Cara Penyelesaian :
Keadaan di dalam air/laut memang sangat tidak terduga dan ganas. Jangan karena merasa ahli dan berpengalaman, mengabaikan factor keselamatan. Oleh karena itu, peneliti harus menggunakn sarana pengaman yang lengkap dan pengawalan.

  1. Kasus kecelakaan Kerja di udara
Kasus :
Helicopter superpuma yang sedang diperbaiki di lapangan terbang Pondok Cabe, Banten mengalami kecelakaan. Padahal pesawat itu hanya terbang di atas permukaan tanah sekitar satu meter lalu jatuh. Baling-balingnya menimpa dan menewaskan dua orang teknisinya dan pilotnya luka.
Cara Penyelesaian :
Kecelakaan sering terjadi secara tidak terduga. Para teknisi seharusnya tidak berada di dekat pesawat terbang utnuk ,emgantisipasi jika ada lecelakaan. Selain itu, semua peralatan pengaman harus dipersiapkan.

Sumber :
Honiatri, Euis. Dkk.2010. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan Kerja dan lingkungan hidup (K3LH). Bandung : Armico